Skip to content

ALASAN TAK BOLEH MENUNDA BAYAR ZAKAT?

Hikmah Zakat bagi Muzakki dan Mustahik
Ilustrasi bayar zakat dengan uang (Foto: Shutterstock)
Waktu Baca: 2 menit

Sahabat, karena keterbatasan ilmu, tak sedikit orang yang memilih untuk menunda atau bahkan tidak menunaikan zakat dengan berbagai alasan tertentu. Padahal, sejatinya menunaikan zakat itu hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat.

Lalu, bagaimana jika ada muslim yang tidak memenuhi syarat wajib zakat? Sudah pasti ia tidak wajib berzakat. Sebagai gantinya, ia bisa menunaikan sedekah yang jumlahnya dikembalikan kepada yang bersangkutan. Mengingat sedekah tidak ada aturan yang pasti dan mengikat seperti halnya pada zakat.

Di dalam zakat ada aturan-aturan atau syarat yang harus terpenuhi. Misalnya pada zakat maal atau zakat harta. Syarat yang harus terpenuhi adalah:

  1. Harta merupakan milik sendiri.
  2. Nisab yang telah mencapai batas minimal, yaitu 85 gram emas murni.
  3. Telah mencapai haul atau satu tahun kepemilikan.

Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka muslim tersebut sudah harus membayarkan zakatnya dan tidak boleh ditunda apabila tidak ada alasan yang syar’i.

Mengapa Berzakat Tidak Boleh Ditunda?

Sejatinya, perintah bersegera menunaikan zakat itu ada dalam surah Al-An’am ayat 141 berikut ini:

Allah Swt. berfirman, “ … dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya … “ Artinya, jika memang harta yang kita miliki telah memenuhi syarat di atas, maka bersegeralah menunaikan zakat dan tidak menundanya.

Perlu diketahui bahwa zakat yang kita keluarkan harus diberikan kepada mereka yang memang merupakan penerima zakat yang diterangkan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. Siapakah mereka itu yang berhak menerima zakat kita? Simak ayatnya berikut ini:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang (gharimin), untuk jalan Allah (fisabilillah) dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Lalu, Bagaimana Jika Menunda Zakat?

Sahabat, kita tidak pernah tahu kapan ajal akan menyapa kita. Tidak ada yang tahu kapan Malaikat Izrail akan mencabut nyawa kita. Jadi, mumpung kita masih diberi usia, maka berlomba-lombalah dalam kebaikan. Terkadang niat baik mudah hilangnya karena setan selalu mengalihkan niat baik kita. Setan tak ingin kita berbuat baik agar kita bisa menemani mereka di dalam neraka.

Rasulullah saw. pernah bersabda, “Bersegeralah mengerjakan kebaikan sebelum datangnya fitnah yang seperti gelapnya malam. Sehingga ada di antara orang-orang yang paginya beriman, sore harinya telah kufur. Atau sebaliknya, di sore hari ia beriman, kemudian kufur di esok paginya. Mereka menukar agama mereka dengan perbendaharaan dunia.” (H.R. Ahmad dan Muslim).

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah berkata:

“Jauhilah berkata ‘nanti, nanti’. Karena kamu adalah apa yang ada hari ini dan bukan esok hari. Jika esok kamu masih ada, berpikiranlah sebagaimana sebelumnya (menjadikan esok sebagai hari ini). Kalaupun seandainya esok bukan jatahmu lagi, maka tiada penyesalan atas apa yang kau tunda-tunda di hari ini.” (Iqtidha Al-Ilmi Al-Amal, hal. 114).

Sahabat, jika di tahun ini belum menunaikan zakat, yuk segera tunaikan zakatnya. Jangan sampai tertunda agar segera pula kita mendapatkan berkahnya.

Tak perlu khawatir, bingung atau masih belum tahu harus menunaikannya kemana atau lewat siapa. InshaAllah, LAZiS Jateng hadir untuk menjembatani Sahabat Kepedulian yang ingin mendapatkan kebaikan/ pahala ibadah yang satu ini.

Sahabat bisa menyalurkan zakatnya bersama kami dan turut berdayakan masyarakat yang membutuhkan, melalui :

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Baca Lainnya

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *