Skip to content

Bolehkah Shohibul Qurban Memakan Daging Qurbannya Sendiri?

Bolehkah Shohibul Qurban Memakan Daging Qurbannya Sendiri?
Bolehkah Shohibul Qurban Memakan Daging Qurbannya Sendiri? (Foto: Freepik)
Waktu Baca: 6 menit

LAZISJATENG.ORG – Qurban merupakan salah satu syariat Islam yang telah ada sejak zaman nabi dan masih dilaksanakan sampai sekarang. Meski begitu, sebagian dari kita mungkin masih ada yang bertanya, apakah boleh Shohibul qurban/pequrban memakan daging qurban sendiri? Bagaimana hukumnya?

Memang, dalam konteks ini tidak ada ketentuan pasti berapa jumlah pembagian daging yang tepat, untuk dimakan sendiri dan untuk disedekahkan. Namun ada baiknya kita mensedekahkan sebagian hasil daging qurban kepada orang yang membutuhkan seperti fakir miskin dan kaum dhuafa di sekitar kita.

Sekilas Tentang Qurban

Sebelum membahas lebih jauh tentang hukum memakan daging qurban kita sendiri, alangkah lebih baik kita bahas dahulu tentang ibadah qurbannya. Sesuai dengan asal muasalnya, Allah pernah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk mengurbankan anaknya yaitu Nabi Ismail yang saat itu masih kecil melalui mimpinya.

Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail pun sama-sama menerima perintah Allah tersebut dan melaksanakannya. Namun ketika Nabi Ismail akan disembelih Allah menggantinya dengan seekor domba.

Saat keduanya berserah diri pada Allah ternyata kesabaran keduanya menjadi hadiah terbaik dari Allah, dengan digantikan domba sehingga Nabi Ismail tidak jadi disembelih.

Dalam hal ini, Allah ingin melihat bagaimana kerelaan Nabi Ibrahim untuk mengurbankan apa yang dicintainya yaitu anaknya. Allah pun memberi balasan atas kerelaan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.

Selain itu, kita kita melihat, berqurban sendiri ternyata juga bisa dilakukan secara patungan misalnya untuk qurban sapi.

Jumlah orang yang berqurban dalam qurban sapi adalah maksimal 7 orang, dimana ketujuh orang ini boleh satu keluarga atau keluarganya sendiri, bisa juga orang lain, kerabat, atau teman.

Syarat dan ketentuan pembagian daging qurban diuraikan seperti berikut ini:

  1. Orang yang berqurban harus menyediakan hewan qurbannya dengan uang halal dan tidak boleh berhutang.

2. Harus berupa hewan ternak seperti sapi, kambing, unta, dan kerbau.

3. Hewan yang akan diqurbankan tidak boleh dalam kondisi cacat, harus sehat, tidak pincang, tidak sakit, dan bagian ekor serta kupingnya harus utuh.

4. Hewan yang akan disembelih harus sudah cukup umur yaitu umur 5 tahun lebih bagi unta, umur 2 tahun lebih bagi kerbau/ sapi, dan umur 1 tahun bagi kambing/domba.

5. Orang yang melaksanakan ibadah qurban harus orang yang berakal, baligh, dan juga merdeka atau bukan budak.

6. Daging qurban dibagi menjadi tiga bagian yaitu 1/3 bagian dimakan oleh orang yang berqurban, 1/3 diberikan atau dihadiahkan pada orang lain, dan 1/3 lagi disedekahkan.

Dari pembagian 1/3 daging tersebut, muncul pertanyaan bagaimana hukum memakan daging qurban sendiri sapi atau kambing. Hukum memakan daging oleh sendiri ini juga masih menjadi perdebatan karena pendapat ulama berbeda-beda.

Hukum Memakan Daging Qurban Sendiri

Di antara perkara yang masih menjadi pembahasan sebagian masyarakat salah satunya adalah mengenai hukum makan daging qurban bagi orang yang berqurban. Ini disebabkan karena masih banyak beredar di tengah masyarakat mengenai anggapan bahwa orang yang berqurban dan keluarganya tidak boleh makan daging qurbannya. Benarkah orang yang berqurban tidak boleh makan daging qurbannya sendiri?

Ada dua pendapat di kalangan ulama mazhab mengenai hukum shohibul qurban yang memakan daging qurban sendiri. Mengutip buku Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 karya Prof Wahbah az-Zuhaili, pendapat pertama dikemukakan oleh jumhur ulama (mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali), dan pendapat kedua berasal dari mazhab Syafi’i.

1. Pendapat Jumhur Ulama (Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali)

Menurut mazhab Hanafi, pequrban boleh memakan daging hewan yang diqurbankan secara sukarela. Adapun, terhadap hewan qurban yang berstatus wajib (disebabkan karena nadzar atau diniatkan untuk itu ketika dibeli), maka haram bagi mereka memakan dagingnya.

Selain itu, diharamkan juga memakan daging hewan qurban yang berasal dari patungan tujuh orang (untuk qurban sapi) jika salah seorang di antara mereka meniatkannya untuk mengqadha kewajiban berqurban sebelumnya.

2. Pendapat Mazhab Syafi’i

Sementara itu, menurut pandangan mazhab Maliki dan Hambali diperbolehkan memakan daging daging hewan qurban yang berasal dari nadzar, seperti halnya orang yang berqurban secara sukarela.

Namun, kedua mazhab ini mengimbau agar pequrban memakan, menyedekahkan, dan menghadiahkan daging qurban tersebut.

Dalil mengenai anjuran untuk menyedekahkan daging qurban adalah firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 36, yang artinya;

“….maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta…”

Lebih lanjut, dalam pandangan mazhab Hanafi dan Maliki, pequrban boleh namun dipandang makruh memakan sendiri seluruh daging hewan qurbannya atau menyimpannya lebih dari tiga hari.

Dalam hal ini mazhab Syafi’i membaginya ke dalam dua bagian. Pertama, untuk qurban yang berstatus wajib, maka dagingnya tidak boleh dimakan oleh orang yang berqurban maupun pihak lain yang ada di bawah tanggungannya (anggota keluarga yang dinafkahinya). Sebaliknya, mazhab ini mewajibkan si pemilik menyedekahkan seluruh dagingnya.

Apabila hewan qurban itu tiba-tiba melahirkan anak, maka anaknya harus ikut disembelih bersama induknya dan si pemilik boleh memakan daging anak hewan tersebut. Hal ini juga berlaku untuk susu dari induk qurban.

Sementara itu, untuk qurban yang bersifat sukarela, maka dianjurkan bagi orang yang berqurban untuk memakan beberapa potong daging hewan itu dalam rangka mendapatkan keberkahan dari Allah SWT atas qurban yang ia lakukan.

Pendapat ini disandarkan pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28, yang artinya;

“…Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang yang sengsara dan fakir.”

Hal ini juga disebutkan dalam sebuah riwayat al-Baihaqi, bahwa Rasulullah SAW juga pernah memakan hati hewan yang beliau qurbankan. Dalam hal ini, hukum memakan daging qurban miliknya sendiri tidak wajib.

Dengan demikian, tidak benar orang yang berqurban selamanya tidak boleh makan daging qurbannya. Yang tidak boleh makan adalah jika qurbannya merupakan qurban nadzar. Sementara jika qurbannya adalah qurban sunnah atau qurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berqurban untuk makan sebagian daging qurbannya.

Orang yang berqurban juga boleh memberi makan pada orang yang dianggap kaya, dan wajib untuk mensedekahkan daging qurban tersebut. Penerima sedekah qurban yang paling afdol adalah mensedekahkan semua bagian dagingnya, kecuali yang ia makan yang termasuk sunnah.

Apabila orang yang berqurban ini mengumpulkan antara memakan sendiri, mensedekahkan atau menghadiahkan pada orang lain, maka hukum memakan daging qurban sendiri baginya adalah sunnah tetapi dengan jumlah tak lebih 1/3 serta tidak mensedekahkan daging kurang dari 1/3.

Kulit hewan qurbannya pun disunnahkan untuk disedekahkan, dan tidak boleh diperjualbelikan atau diolah kembali menjadi suatu benda atau menyewakannya.

Bagian atau Jatah Bagi yang Berqurban

Jika sudah diketahui bahwa hukum berqurban ini adalah Sunnah Muakad, maka hukum memakan daging qurban sendiri juga dianggap sunnah tetapi jumlah pembagiannya harus tepat dan adil. Namun lebih dianjurkan untuk mensedekahkan sebagian dagingnya pada orang yang membutuhkan.

Tapi orang yang berqurban pun diperbolehkan untuk memakan atau mengkonsumsi daging qurbannya, bahkan disunnahkan. Namun harus dengan jumlah maksimal yang dimakan oleh orang yang berqurban tersebut.

Berikut ini bagian atau jatah bagi yang berkuran dan penjelasannya lengkap:

1. Shohibul Qurban Mendapat Jatah Daging Qurban 1/3

Seseorang yang melaksanakan ibadah qurban dianjurkan untuk memakan dagingnya dengan batas maksimal 1/3 atau boleh kurang dari itu, tetapi tidak boleh lebih banyak atau melebihi dari jumlah 1/3 tersebut.

Dijelaskan juga bahwa seseorang yang berqurban tidak boleh menjual daging qurbannya atau bagian tubuh lainnya dari hewan yang diqurbankan, sehingga jatah 1/3 ini hanya boleh dikonsumsi saja.

2. Shohibul Qurban Mendapat Sebagian Disedekahkan

Dari Mahzab Syafi’I pun menjelaskan bahwa orang yang berqurban boleh mengkonsumsi semua bagian daging qurban, tetapi sebagian kecilnya tetap harus disedekahkan kepada fakir miskin.

Tujuan dari ibadah qurban itu sendiri adalah untuk mengalirkan darah hewan qurban dan wujud dari belas kasih pada orang-orang yang membutuhkan seperti dhuafa atau fakir miskin.

Dengan memberikan sebagian daging qurban kepada fakir miskin maka hal itu menjadi sesuatu yang sangat baik.

3. Shohibul Qurban Mendapat Satu Hingga Tiga Suap Daging

Hal yang paling utama dalam hukum memakan daging qurban sendiri sebagian adalah mensedekahkannya kepada fakir miskin, yaitu keseluruhan bagian daging qurban dengan satu suap daging sebagai niat untuk mengharapkan berkah dari daging tersebut.

Bagian yang paling dikehendakinya adalah hati, yang dimana saat seseorang berqurban dan mengkonsumsinya adalah untuk mendapat keberkahan dari daging tersebut. Kemudian sisanya disedekahkan atau diberikan pada kaum dhuafa.

Distribusi Qurban ke Daerah Minus Qurban

Bolehkah Shohibul Qurban Memakan Daging Qurbannya Sendiri?
Penerima Manfaat Parade Qurban (Foto: Lazis Jateng)

Idul Adha tanpa ada momentum penyembelihan hewan qurban? gimana ya rasanya?

Ternyata saat Idul Adha di beberapa wilayah di Jawa Tengah masih banyak desa yang minim pequrban, atau bahkan tidak ada sama sekali. Hal tersebut disebabkan karena persebaran daging hewan qurban yang tidak merata. Sehingga ada daerah yang mengalami surplus daging hewan qurban dan ada daerah yang mengalami defisit daging hewan qurban.

Persebaran distribusi hewan qurban yang kurang merata & akses yang jauh dari perkotaan jadi salah satu penyebabnya. Menurut data IDEAS, di tahun 2022 jumlah persebaran distribusi hewan qurban masih dominan di wilayah-wilayah perkotaan.

Itu sebabnya, banyak saudara kita di pelosok-pelosok desa yang mengalami defisit hewan qurban. Seperti wilayah Boyolali, Purbalingga dan beberapa lokasi lain di Jawa Tengah. Jadi tak semua saudara dapat merasakan daging qurban di setiap tahunnya.

Jika pada bulan Ramadhan kita diwajibkan berpuasa, saat Iduladha nanti kita dianjurkan untuk makan makanan yang enak dan bergizi bersama saudara-saudara kita lewat qurban yang kita tunaikan. Tak hanya itu, perintah qurban pun banyak sekali manfaatnya untuk kita semua.

Sayangnya, di saat Idul Adha di beberapa wilayah di Jawa Tengah masih banyak desa yang minim pequrban, atau bahkan tidak ada sama sekali.

Bismillah, tahun ini #WayaheQurban, niat karena Allah Ta’ala untuk bahagiakan saudara dengan meluaskan manfaat qurban sampai ke pelosok daerah yang mengalami minus qurban denggan klik gambar di bawah ya!

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Baca Lainnya

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *