Skip to content

Patungan Qurban, Apakah Dibolehkan dalam Islam?

Ilustrasi sapi qurban
Ilustrasi sapi qurban
Waktu Baca: 4 menit

LAZiS JATENG – Hukum berqurban secara umum yaitu sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan. Hukum ini berdasarkan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Maliki. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, qurban hukumnya wajib bagi yang mampu. Lalu, bagaimana dengan hukum qurban patungan?

Hukum Qurban Patungan

Bagi orang yang mampu, mengonsumsi daging mungkin jadi sesuatu yang biasa, berbeda dengan orang yang kondisinya terbatas, untuk kebutuhan sehari-hari saja mungkin sudah terbatas. Bahkan ada yang hanya setahun sekali, saat Idul Adha diselenggarakan, mereka baru bisa makan daging. Oleh karena itu Idul Adha harus dimaksimalkan betul oleh umat muslim, jangan sampai dalam satu lokasi tidak ada yang melakukan qurban sama sekali. Apalagi berqurban merupakan ibadah yang memang butuh niat tulus, ikhlas dan sungguh-sungguh.

Seperti yang disebutkan di atas, qurban sangat dianjurkan bagi orang yang mampu. Qurban hampir  sama dengan haji, dalam segi kategori mampu. Jika ada kesungguhan dalam berqurban, orang yang sebelumnya pas-pasan bisa dimudahkan Allah hingga tercapai niatnya untuk berqurban. Sebaliknya, orang yang kaya raya belum tentu mampu untuk melakukan qurban, bisa jadi karena tidak ada kedekatan ruh keagamaan yang tinggi atau jauh dari kepekaan sosial antar muslim.

Baca Juga: 3 Alasan Kenapa Berqurban di LAZiS Jateng

Qurban Dengan Patungan, Apakah Sah Hukumnya?

Di era sekarang, panitia qurban banyak yang mempermudah jamaah untuk berqurban, salah satunya dengan patungan hewan qurban. Lantas, apakah sah hukumnya?

Seperti yang kita tahu, bahwa sapi dapat diqurbankan untuk 7 orang. Artinya jika seseorang tidak mampu untuk membeli seekor sapi, maka biaya pembelian hewan qurban bisa dilakukan dengan cara patungan yang maksimal 7 orang.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni  mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan qurban. Adapun syaratnya adalah, menggunakan hewan qurban sapi, kerbau atau unta. Yang layak, sehat segar dan tidak penyakitan. Berdasarkan syarat ini, tentu hewan qurban bentuk kambing tidak diperbolehkan. Sedangkan untuk qurban sapi juga demikian, tidak boleh lebih dari tujuh orang.

”Qurban seekor unta atas nama tujuh orang, begitu juga dengan seekor sapi diperbolehkan oleh mayoritas ulama.’’

Ibnu Qudamah mengutip, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu Umar yang tidak membolehkannya.

Pendapat Ibnu Qudamah ini, sebenarnya tidak jauh beda dengan An-Nawawi. Lantas, muncul lagi pertanyaan, apakah patungan berqurban itu harus satu keluarga atau boleh dengan orang lain?

Menurut Imam An- Nawawi, patungan qurban sapi atau unta yang dilakukan oleh 7 orang itu diperbolehkan, baik yang patungan merupakan bagian dari keluarganya maupun orang lain.

Berikut ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ yang artinya;

”Dibolehkan  patungan  sebanyak tujuh orang untuk qurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Patungan Qurban, Apakah Dibolehkan dalam Islam?
Sapi di padang rumput saat matahari terbenam (Foto: Freepik)

Hadis yang Menyatakan Sahnya (Boleh) Qurban Patungan

Jika ada yang bertanya, apakah ada hadis yang menyatakan sahnya qurban berpatungan? Bukankah dua pendapat tadi dari ulama salafush-shalih saja?

Jawabannya adalah ada. Hukum qurban patungan terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim yang artinya,

“Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk diqurbankan,” (HR. Al- Hakim).

Selain itu, ada juga dalam kitab Shahih Muslim  yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, yang artinya;

“Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR. Muslim).

Dari beberapa dalil dan pendapat ulama di atas, sudah pasti dapat disimpulkan hukum qurban dengan patungan adalah sah dan diperbolehkan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika hendak berpatungan qurban :

1. Qurban sesuai dengan ketentuan syarat sah

Ibadah qurban harus sesuai dengan ketentuan syarat sah dan kelayakan hewan qurban. Pertama, syarat sah dari sisi hewan ternak. Checklist saat memilih hewan qurban, begini kriteria berdasarkan syariat:

  • Mata tidak buta total dan sebelah
  • Telinga tidak terpotong lebih dari sepertiga
  • Tubuh atas cukup umur, minimal 1 tahun dan sedang tidak hamil
  • Ekor tidak terpotong lebih dari sepertiga
  • Perut tidak kurus hingga terlihat tulangnya
  • Kaki tidak pincang
  • Bulu sehat dan tidak kusam
  • Gigi tidak ada ompong

2. Niat qurban untuk mendekatkan diri kepada Allah

Melansir dari Dr. Oni Sahroni selaku Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, hewan qurban disembelih pada hari raya Idul Adha sebagai bentuk taqarrub pendekatan diri kepada Allah.

3. Patungan memenuhi batasan jumlah pengurban

Qurban patungan harus memenuhi batasan jumlah pengurban. Qurban kambing hanya boleh untuk 1 orang dan boleh untuk mewakili keluarga, sementara qurban sapi atau unta bisa untuk 7 orang. Maka dari itu, patungan qurban yang diperbolehkan adalah sapi atau unta.

Sebagian ulama menjelaskan, qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut patungan sapi atau unta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (Shahih Fiqh Sunnah, 2:375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 dan Syarhul Mumthi’ 7:458).

Imam As-Saerazi Asy-Syafi’i mengatakan,

“Kambing (sendirian) lebih baik dari pada urunan sapi tujuh orang. Karena orang yang berqurban bisa menumpahkan darah (menyembelih) sendirian.” (Al Muhadzab 1:74).

Dari pendapat ulama di atas ditarik dari gambaran perekonomian masyarakat yang tinggal di Arab yang memang digolongkan sebagai masyarakat mampu sehingga membeli hewan qurban untuk perseorangan. Sedangkan di Indonesia masih banyak masyarakat kelas menengah ke bawah sehingga membeli sapi secara patungan adalah solusi yang sering dilakukan.

4. Bermanfaat untuk berbagi

Patungan qurban adalah bentuk sedekah daging yang membangun solidaritas umat Islam. Dengan patungan qurban sapi, maka pengqurban mendapatkan pahala sekaligus membantu para dhuafa menikmati daging.

Referensi : Dr. Oni Sahroni (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia/ MUI)

Nah, sahabat, itu tadi penjelasan mengenai hukum patungan qurban, semoga bisa menjadi pengetahuan tambahan untuk kita ya. Buat sahabat yang sudah punya keinginan qurban di tahun ini, yuk tunaikan qurbanmu bersama kami. InsyaAllah hewan dipilih dengan kualitas terbaik & sesuai syariat. Nantinya hewan qurban akan didistribusikan untuk saudara kita di daerah pelosok & minus qurban. Klik gambar di bawah untuk berqurban bersama kami ya.

Oleh: Admin LAZiS Jateng
Telah diulas oleh:
1. Ust. Hatta Syamsuddin, Lc., M.H.I (Dewan Pengawas Syariah LAZiS Jateng)
2. Ust. Muhamad Suhadi, Lc, M.H (Dewan Pengawas Syariah LAZiS Jateng)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Baca Lainnya

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *