Skip to content

Qurban dengan Berhutang, Apakah Dibolehkan Dalam Islam?

Ilustrasi kambing qurban (Foto: Pexels)
Ilustrasi kambing qurban (Foto: Pexels)
Waktu Baca: 3 menit

LAZIS JATENG – Berqurban adalah ibadah mulia yang diajarkan dalam Islam sebagai salah satu bentuk teladan kepada Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam. Tentunya dengan berqurban dengan menggunakan binatang ternak seperti sapi, kambing, atau unta. Kemudian bagaimana jika kita membeli hewan qurban tersebut dengan uang pinjaman alias hutang?

Dalam hal hukum qurban, para ulama terbagi menjadi dua pendapat :

Seperti yang dilansir dari muhammadiyah.or.id , Pertama, para ulama yang menyatakan wajib bagi orang yang mampu yaitu Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahumullah. Ibn Taimiyah mengatakan: “Bahwa orang yang mampu berqurban tapi tidak melaksanakannya maka ia berdosa”. Syaikh ‘Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib akan tetapi hal itu hanya wajib bagi yang mampu.” (Syaikh ‘Utsaimin, Syarhul–Mumti’, Juz VII hlm. 422). Di antara dalilnya adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam sebagai berikut yang artinya :

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berqurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami” [HR. Ahmad].

Juga diperkuat hadis lain yang semakna yang artinya :

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan (untuk berqurban) tapi ia tidak berqurban maka janganlah ia mendekati tempat salat kami” [HR. Ibn Majah].

Kedua, para ulama yang menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Ini adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama), yaitu Malik, Ahmad, Ibn Hazm dan lain-lain. Ibn Hazm berkata: “Tidak ada riwayat yang sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib” [asy-Syaukani, Nailul-Authar, Juz VI hlm. 117]. Dalam sebuah riwayat dikatakan yang artinya :

“Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwasanya mereka berdua tidak berqurban karena merasa khawatir kalau masyarakat memandang bahwa qurban itu wajib” [as-Sayid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, Juz III hlm. 189].

Dua pendapat di atas menunjukkan bahwa orang yang mempunyai kelapangan (mampu berqurban) sangat dianjurkan untuk melaksanakan qurban, bahkan menjadi sesuatu yang tidak disukai apabila orang yang mampu untuk berqurban tetapi tidak melaksanakannya. Sebaliknya, orang yang tidak mempunyai kelapangan (tidak mampu berqurban), maka tidak ada anjuran baginya untuk melaksanakan qurban.

Jadi, apabila seseorang berutang uang untuk membeli hewan qurban pada dasarnya tidak perlu dilakukan, karena dia tidak termasuk orang yang memiliki kelapangan. Apalagi jika orang tersebut berutang karena memaksakan diri yang sebenarnya orang tersebut tidak mampu untuk berqurban, sehingga mengalami kesulitan membayar utangnya. Kelapangan di sini tentunya mempunyai maksud kelebihan harta seperti ukuran seseorang mampu untuk bersedekah setelah terpenuhinya kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, dan papan juga kebutuhan penyempurna yang lazim bagi seseorang. Apabila seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunah qurban.

Namun demikian, hal ini berbeda dengan seseorang yang memperoleh dana talangan qurban terlebih dahulu dengan syarat dana talangan tersebut dapat dikembalikan, seperti apabila orang tersebut adalah seorang pegawai yang mempunyai gaji tetap yang lebih atau orang yang mempunyai deposito tapi belum jatuh tempo atau orang yang mempunyai hasil kebun yang menjanjikan. Orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan qurban yang diperolehnya setelah mendapatkan gajinya atau setelah depositonya jatuh tempo atau setelah kebunnya menuai hasil.

Oleh sebab itu, apabila seseorang ingin melaksanakan ibadah qurban, sementara ia tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli hewan qurban secara seketika pada waktu ibadah qurban tiba, sebaiknya ia berusaha untuk menabung, sehingga dana qurban akan terasa lebih ringan.

Qurban Tanda Cinta Bersama Lazis Jateng

Sahabat, masih banyak saudara kita di daerah pelosok yang mengalami kesenjangan distribusi daging hewan qurban di hari raya Idul Adha. Mari bersama Lazis Jateng kita berikan kebahagiaan bagi saudara yang membutuhkan di hari Idul Adha sehingga mereka merasakan suka cita yang kita rasakan dimomen tersebut dengan ikut serta dalam mensukseskan program Parade Qurban.

Oleh: Admin LAZiS Jateng
Telah diulas oleh:
1. Ust. Hatta Syamsuddin, Lc., M.H.I (Dewan Pengawas Syariah LAZiS Jateng)
2. Ust. Muhamad Suhadi, Lc, M.H (Dewan Pengawas Syariah LAZiS Jateng)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Baca Lainnya

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *