LAZIS JATENG – Qurban berasal dari bahasa Arab qarraba; qurbanan, yang artinya mendekatkan. Sedangkan secara istilah, yang dimaksud dengan qurban adalah menyembelih hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing yang sehat, tidak cacat, dan sudah cukup umur, dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Waktu penyembelihan adalah tanggal 10 (nahr) dan tanggal 11, 12, dan 13 (tasyrik) bulan Dzulhijjah. Daging qurban kemudian dibagikan kepada orang-orang yang berhak, terutama fakir miskin, termasuk yang berqurban.
Perintah qurban ini tercantum dalam QS. Al-Kautsar ayat 2 yang artinya :
“Maka dirikanlah shalat karena tuhanmu dan sembelihlah hewan qurban.” (QS. Al-Kautsar ayat 2)
Dalam Hadits disebutkan bahwa :
“Rasulullah berqurban dengan dua ekor kambing putih kehitaman yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangannya. Beliau membaca basmalah, bertakbir dan meletakkan kakinya di sisi leher kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Ibadah qurban bahkan telah menjadi syari’at sejak Nabi Ibrahim, jauh sebelum Islam datang. Hal ini dijelaskan dalam QS. Al Hajj ayat 34 :
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
Nabi Ibrahim as bahkan diperintahkan untuk menyembelih putranya, Ismail as sebagai qurban, yang kemudian digantikan dengan domba yang gemuk. Berdasarkan ayat dan praktek Nabi SAW, maka hukum berqurban menurut kesepakatan mayoritas ulama, Imam Malik, Syafi’i, dan Hambali, adalah sunnah mu’akkad, yaitu anjuran yang kuat, medekati wajib. Mereka berpendapat, meskipun ibadah qurban ini diperintahkan (amar) dan jelas-jelas dipraktekkan Nabi (sunnah), tetapi tidak menunjukkan wajibnya.
Baca Juga: Lebih Utama Qurban 1 Ekor Kambing atau 1/7 Sapi?
Karena ada Hadits yang lain yang lebih tegas, Nabi saw bersabda :
“Ada tiga hal yang wajib atasku dan tatawwu’ (sunah) bagi kamu, yaitu sholat witir, qurban, dan sholat dhuha.” (HR. Ahmad, Al Hakim, dan Daruqutni dari Ibnu Abbas).
Dalam hadits ini Nabi menegaskan bahwa ibadah qurban adalah wajib bagi diri Nabi dan sunnah bagi umat Islam. Karena hukumnya sunnah mu’akkad, maka dihukumi makruh (dibenci) bagi orang yang mampu tetapi tidak berqurban.
Pendapat yang lain dikemukakan oleh Abu Hanifah, bahwa berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits tentang qurban, ulama madzhab Hanafi menyimpulkan qurban sebagai amalan yang wajib. Artinya, bagi seorang muslim yang mampu hukumnya berdosa jika tidak berqurban. Hukum wajibnya qurban ini juga didasarkan kepada Hadits Nabi saw :
“Barangsiapa orang yang mempunyai kecukupan rizki tetapi tidak mau berqurban, maka jangan mendekati tempat salatku”.
Hadits ini dapat dipahami, bahwa Nabi membenci dan mengancam dengan keras orang yang mampu tetapi tidak mau berqurban, maka jangan mendekati tempat shalatku. Artinya, jangan berjamaah denganku. Bisa diperluas lagi artinya, tidak termasuk umatku. Apa-apa yang dibenci oleh Nabi adalah pasti adalah hal yang dilarang. Sebaliknya, adalah hal yang diwajibkan.
Melaksanakan Qurban Setiap Tahun Sekali atau Sekali Seumur Hidup?
Sebagian masyarakat ada yang menganggap ibadah qurban cukup sekali selama hidup. Syari’at yang benar adalah setiap tahun sekali bagi orang yang mampu. Nabi saw bersabda :
“Ya ayyuhannas ‘ala kulli ahli baitin fi kulli ‘amin udlhiyah”. (Wahai para manusia, sesungguhnya pada setiap ahli rumah diperintahkan untuk berqurban pada setiap tahun).
Untuk ibadah qurban, maka dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu dan memiliki kelapangan harta untuk berkurban setiap tahun. Bahkan menurut Imam Abu Hanifah, wajib berqurban setiap tahun bagi setiap Muslim yang memiliki kelapangan harta untuk berkurban.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Mikhnaf bin Sulaim Alghamidi,
“Kami melakukan wukuf di ‘Arafah bersama Nabi Saw. Kemudian saya mendengar beliau berkata; ‘Wahai manusia! Setiap satu keluarga di setiap tahun harus menyembelih hewan qurban dan juga ‘athirah. Apakah kamu tahu apa itu ‘athirah? Ia adalah yang dinamakan arrajabiyah (hewan yang disembelih di awal bulan Rajab).”
Dalam Islam hanya ibadah haji yang diwajibkan sekali dalam hidup. Hal ini karena beratnya bekal dan perjalanan haji ke tanah suci. Hal ini terbukti, bahwa sekarang ini untuk bisa melaksanakan haji orang harus menunggu giliran puluhan tahun.
Selain ibadah haji, pelaksanaan ibadah harus berulang-ulang, terus berjalan selama ruh masih dikandung badan. Ibadah sholat lima waktu sehari semalam harus terus dijalankan, sekalipun dalam kondisi sakit atau berpergian.
Ibadah puasa ramadhan harus terus ditunaikan setiap tahun. Zakat, infaq dan shadaqah bahkan harus dikeluarkan setiap saat. Membaca Al Qur’an, berdzikir, istighfar, harus diucapkan setiap hembusan nafas. Beribadah harus terus dan berkali-kali. Berbuat dosa harus bertaubat dan cukup sekali. Hikmah dari ibadah qurban adalah sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw:
“Berkorbanlah dengan hati yang ikhlas, sesungguhnya setiap muslim yang menghadapkan sembelihannya kearah kiblat ketika menyembelih, maka darahnya, kotorannya, bulu-bulunya, adalah kebajikan yang dapat menambah berat timbangan amal kebaikan pada hari kiamat”.
Selain berharap ridha dan pahala dari Allah swt di akhirat, ibadah qurban ini melatih diri, agar rela berkorban demi kebersamaan. Karena manusia sehebat apapun, sekaya apapun, sepintar apapun, tidak akan bisa hidup sendiri. Kita butuh kebersamaan untuk hidup yang lebih nikmat dan bahagia. Semoga kita semua diberikan niat yang kuat, diberikan keleluasaan dan kemudahan rizki oleh Allah, sehingga mampu berkorban setiap saat, termasuk pada hari Idul Qurban nanti, ya sahabat. Aamiin
Nah, untuk sahabat yang mau berqurban, sekarang bisa melalui LAZiS Jateng loh. Qurban lebih mudah dan efisien, insyaAllah hewan qurban yang sahabat titipkan juga akan kami distribusikan kepada saudara kita yang membutuhkan di daerah pelosok & minus qurban. Tunaikan qurbanmu sekarang dengan cara klik gambar di bawah ya!
Oleh: Admin LAZiS Jateng
Telah diulas oleh:
1. Ust. Hatta Syamsuddin, Lc., M.H.I (Dewan Pengawas Syariah LAZiS Jateng)
2. Ust. Muhamad Suhadi, Lc, M.H (Dewan Pengawas Syariah LAZiS Jateng)