LAZISJATENG.ORG – Momen Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan qurban. Nah, dalam prosesinya, terdapat beberapa rukun menyembelih hewan qurban yang tidak boleh diabaikan loh. Sebab, jika rukun ini tidak diikuti maka ibadah qurban yang dilakukan menjadi tidak sah atau dagingnya tidak halal untuk dikonsumsi.
Rukun Menyembelih Hewan Qurban
Sebagai umat Muslim, kita tentu tidak boleh sembarangan dalam melakukan prosesi qurban. Ada pedoman khusus mengenai syarat hewan qurban dan penyembelihannya yang termaktub dalam rukun qurban sehingga ibadah yang dilakukan ini bisa sesuai dengan syariat Islam dan pahala serta keberkahan yang didapat bisa maksimal.
Lantas bagaimana rukun menyembelih hewan qurban? Menurut pernyataan dari IKADI (Ikatan Dai Indonesia), berikut adalah beberapa syarat atau rukun dalam menyembelih hewan qurban agar ibadah qurban bisa sah dan dagingnya halal untuk dimakan :
1. Penyembelih adalah Muslim
Penyembelihan hewan tertentu di hari raya Idul Adha bisa dibilang ibadah qurban dan sah jika orang yang berqurban (atau biasa disebut dengan shohibul qurban jika dalam agama Islam) adalah pemeluk agama Islam.
Jika yang melakukannya adalah non-Muslim maka hanya akan disebut dengan penyembelihan hewan biasa, bukan ibadah qurban.
Selanjutnya orang yang berqurban ini bisa menyembelih sendiri hewan qurbannya, atau bisa juga penyembelihan diwakilkan oleh orang lain yang dirasa sudah ahli atau lebih berpengalaman. Orang yang ditunjuk ini tidak boleh sembarangan melainkan harus beragama Islam juga.
Seahli apapun tukang sembelih, jika ia non-Muslim maka hewan yang disembelih menjadi tidak halal bagi umat Muslim dan penyembelihannya sendiri tidak terhitung sebagai ibadah qurban. Penyembelih pun tidak boleh dalam kondisi buta atau memiliki masalah terkait penglihatan.
Selain harus Muslim, baik shohibul qurban atau pun penyembelih hewan qurban harus sama-sama sudah dewasa / baligh dan berakal. Muslim yang masih di bawah umur misalnya anak-anak meskipun berkecukupan namun tidak memiliki kewajiban untuk berqurban sampai dia baligh.
2. Merupakan Hewan yang Halal
Ada banyak jenis hewan yang diperbolehkan atau halal untuk dimakan umat Muslim, namun tidak semua hewan bisa dijadikan hewan qurban. Hanya hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban, namun juga tidak semua hewan ternak. Ada lima jenis hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban yaitu:
· Sapi
· Kambing
· Domba
· Kerbau
· Unta
Kelima jenis hewan qurban di atas juga tidak boleh dipilih secara sembarangan, melainkan ada syarat khusus lain terkait usia dan juga kondisi fisik, yaitu:
· Hewan harus dalam keadaan sehat / tidak berpenyakit.
· Tubuh hewan tidak boleh kurus, melainkan harus gemuk atau banyak mengandung daging.
· Fisik hewan tidak boleh ada cacat sedikitpun, seperti mata yang tidak normal, jumlah telinga kurang dari seharusnya, kakinya pincang, giginya retak, tanduknya patah, dan sebagainya.
· Tubuh hewan juga harus dalam kondisi bagus meskipun tidak cacat, misalnya tidak terdapat luka atau lebam. Bulu-bulunya juga harus dalam kondisi bagus yang menandakan bahwa hewan dalam keadaan sehat dan dirawat secara baik.
· Hewan qurban tidak boleh dalam keadaan sedang hamil. Lalu terkait dengan jenis kelamin, sebagian ulama mengatakan bahwa hewan qurban harus jantan seperti hewan aqiqah, namun ada juga ulama lain yang memperbolehkan jantan atau betina.
· Hewan yang akan diqurbankan harus didapat dengan cara yang halal, jadi tidak boleh dibeli dari uang hasil menipu, judi, merampok, atau jenis kejahatan lainnya.
· Status dari hewan juga harus jelas yaitu milik pribadi dari shohibul qurban, bukan merupakan hewan sitaan, rampasan, hasil menipu, atau curian.
Terkait dengan rukun menyembelih hewan qurban mengenai status kepemilikan, hewan qurban harus milik pribadi atau satu orang jika hewan qurbannya berupa kambing atau domba.
Namun untuk unta, sapi, atau kerbau boleh berstatus milik bersama karena ketiga jenis hewan ini bisa dijadikan qurban untuk 7-10 orang. Ketiga jenis hewan ini pun boleh dibeli dengan cara patungan. Sedangkan untuk kambing atau domba tidak boleh secara patungan.
3. Rukun terkait Alat Penyembelih Harus Tajam
Islam tidak hanya mengatur perihal jenis hewan qurban dan kondisi fisik serta usianya namun juga ada rukun-rukun menyembelih hewan qurban mengenai alat yang akan digunakan untuk menyembelih.
Alat paling ideal adalah pisau dan harus dalam kondisi yang tajam, tidak boleh yang berkarat atau tumpul. Jenis pisaunya pun harus yang lurus bukan bergerigi.
Hal ini karena Islam melarang keras para Muslim untuk menganiaya hewan meskipun saat sedang disembelih sekalipun, sehingga alat penyembelih haruslah yang bisa memotong urat nadi hewan dalam sekali sayatan agar hewan tidak terlalu menderita saat disembelih.
4. Menurut Rukun, Usia Hewan Harus Cukup
Meskipun jenis hewan qurban sudah tepat sesuai dengan syariat Islam dan dalam kondisi yang baik seperti daftar di atas, namun ibadah qurban bisa menjadi tidak sah jika usia dari hewan belum termasuk cukup menurut agama Islam atau masih anak-anak.
Berdasarkan jenis hewannya, berikut adalah usia yang ideal agar seekor hewan ternak dalam lima jenis di atas bisa dijadikan hewan qurban :
· Domba dan Kambing: minimal 1 tahun atau telah berganti gigi, dan bisa juga 2 tahun.
· Sapi dan Kerbau: minimal usia 2 tahun.
· Unta: minimal berusia 5 tahun
5. Niat Menyembelih Karena Allah
Rukun menyembelih hewan qurban yang terakhir adalah diniatkan untuk disembelih karena perintah Allah SAW dan dengan tujuan untuk mendapat ridha Allah serta untuk bersedekah ketika daging qurban dibagikan kepada yang membutuhkan.
Jadi, penyembelihan ini tidak boleh mengandung niat atau tujuan untuk dijadikan tumbal, sajian untuk berhala / nenek moyang, untuk acara adat yang mengandung kemusyrikan, dan sejenisnya.
Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

Jika kelima rukun menyembelih hewan qurban di atas sudah diketahui dan pahami, maka selanjutnya harus mengerti juga mengenai bagaimana tata cara menyembelih hewan qurban yang sesuai dengan syariat Islam agar ibadah qurban tersebut bisa sah dan dagingnya halal untuk dikonsumsi umat Muslim.
1. Waktu Penyembelihan Saat Hari Tasyrik
Penyembelihan hewan ternak yang sudah sesuai dengan sederet rukun di atas tadi baru bisa dibilang hewan qurban jika pelaksanaan penyembelihan sesuai dengan syariat Islam yaitu di antara tanggal 10 -13 Dzulhijjah, atau selama 4 hari sejak hari raya Idul Adha.
Waktu penyembelihan bisa dimulai setelah solat Ied usai dan paling akhir adalah sebelum matahari terbenam saat tanggal 13 Dzulhijjah atau hari tasyrik terakhir, jadi sudah tidak boleh dilakukan pada tanggal 13 Dzulhijjah saat malam hari.
Hewan ternak dengan kriteria di atas tadi jika disembelih di luar empat hari ini maka terhitung sebagai sembelihan biasa, bukan ibadah qurban.
2. Menghadap Kiblat
Arah hewan qurban yang akan disembelih di antara keempat hari tasyrik tadi tidak boleh sembarangan, melainkan harus ke arah kiblat. Hal yang sama juga berlaku untuk orang yang bertugas menyembelih. Jadi keduanya harus sama-sama menghadap kiblat.
Sedangkan untuk posisinya, hewan perlu dibaringkan terlebih dulu dengan bagian lambung hewan sebelah kiri hewan ada di bagian atas, kemudian kepalanya dihadapkan ke arah kiblat. Jadi, proses penyembelihan tidak boleh dengan posisi hewan sedang berdiri atau bahkan duduk sekalipun.
3. Gunakan Pisau Tajam
Selain harus memilih pisau yang tajam dengan kriteria seperti yang telah disebutkan, pisau boleh diasah lagi untuk memastikan ketajamannya sebelum benar-benar digunakan. Nah, terkait dengan pengasahan pisau ini Islam melarang keras untuk melakukannya di hadapan sang hewan yang akan disembelih.
Jadi, orang yang bertugas menyembelih tidak boleh dengan sengaja mengasah pisau di depan mata si hewan atau pun di sekitar hewan, namun harus di tempat yang tidak bisa terlihat oleh hewan.
Hal ini untuk menghindari rasa takut dari hewan ketika melihat benda tajam ada di hadapannya dan membuatnya tahu bahwa ia akan disembelih, sehingga membuatnya merasa ketakutan atau bahkan sedih.
4. Awali dengan Basmalah
Ada banyak jenis hewan yang halal untuk dimakan umat Muslim namun saat proses penyembelihannya tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam, maka hewan yang dihalalkan tadi bisa berubah dagingnya menjadi haram.
Hal ini karena Islam memiliki aturan khusus mengenai penyembelihan seperti salah satunya awali proses penyembelihan dengan bacaan Basmallah, baik saat melakukan qurban atau penyembelihan hewan di hari biasa.
Setelah menempatkan hewan di posisi yang tepat dan alat penyembelihan sudah sesuai dengan ketentuan Islam, maka proses penyembelihan pun bisa dimulai dengan diawali bacaan Basmallah. Bacaan ini dibaca oleh setiap petugas penyembelih hewan qurban atau dengan kata lain tidak boleh diwakilkan.
Allah berfirman dalam surat Al An’am ayat ke 121 bahwa umat Muslim dilarang memakan daging dari binatang-binatang yang ketika disembelih tidak menyebut nama Allah. Allah menyebut perbuatan yang seperti ini sebagai kefasikan, atau jika diartikan ke bahasa Indonesia berarti kejahatan.
5. Lanjutkan dengan Membaca Sholawat Nabi
Tidak cukup hanya membaca Basmallah, orang yang menyembelih hewan qurban juga perlu membaca sholawat nabi sebanyak tiga kali dengan posisi sudah menghadap ke arah kiblat sesuai dengan rukun menyembelih hewan qurban.
Bacaan sholawatnya adalah yang singkat saja yaitu “Allahumma shalli ala sayyidina muhammad, wa ala ali sayyidina muhammad”.
6. Sembelih Hewan
Setelah bacaan sholawat tadi selesai, petugas penyembelih bisa langsung memulai penyembelihan. Ada tiga saluran yang harus terputus dan masing-masing saluran harus terputus dalam sekali sayatan pisau. Tiga saluran ini adalah:
· Mari’ (saluran makanan)
· Hulqum (saluran pernapasan)
· Wadajaain (dua pembuluh darah yang terdiri dari vena jugularis dan arteri karotis).
Ketiga saluran di atas jika secara anatomi berada bagian leher depan hewan dan lebih spesifik lagi adalah di bawah jakun.
Masing-masing petugas penyembelihan harus mengetahui posisi pasti dari saluran ini sehingga tidak salah posisi saat melakukan penyayatan dan nantinya malah menyiksa hewan karena tidak langsung mati. Karena itu petugas penyembelih harusnya yang benar-benar sudah berpengalaman atau ahli.
7. Robohkan Hewan
Meskipun saat awal penyembelihan tadi hewan sudah dalam keadaan direbahkan / ditidurkan, namun bisa saja ada kemungkinan bahwa hewan berpindah posisi setelah proses penyembelihan karena merasa kesakitan.
Jika hal ini terjadi, maka petugas penyembelih dan bisa juga dibantu oleh orang di sekitar perlu merobohkan kembali si hewan namun harus dengan lemah lembut. Jadi, perobohannya tidak boleh dengan sengaja dibanting, ditendang, didorong, ditarik, atau bentuk tindakan kasar lainnya.
Lalu untuk posisinya sendiri sebaiknya perobohannya tetap dengan posisi kepala ada di arah kiblat seperti saat awal tadi. Masih terkait dengan perobohan ini, ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa orang yang menyembelih dianjurkan untuk menginjak kaki bagian depan dari si hewan.
Namun, ada juga ulama lain yang tidak menganjurkan hal ini dan justru sebaiknya kaki hewan bebas bergerak agar saat menjelang ajal agar tidak begitu tersiksa.
8. Mengumandangkan Takbir
Bacaan selanjutnya yang perlu dikumandangkan ketika proses penyembelihan sesuai dengan rukun menyembelih hewan qurban adalah takbir sebanyak 3 kali.
Bacaan ini diutamakan dibaca oleh orang yang menyembelih tadi namun lebih bagus lagi jika dikumandangkan secara bersama-sama atau beramai-ramai dengan orang yang ada di sekitar lokasi penyembelihan.
9. Baca Doa Qurban
Jika orang yang menyembelih hewan qurban adalah pemilik dari hewan tersebut, maka setelah membaca takbir dilanjutkan dengan bacaan “Hadza minka wa laka”.
Namun jika penyembelih adalah orang lain atau bukan shohibul qurban, maka bacaannya adalah “Hadza minka wa laka ‘anniatau ‘an fulan (kata fulan disini bisa diganti dengan nama shohibul qurban).
Selanjutnya, penyembelih bisa melanjutkan dengan doa agar ibadah qurban tersebut diterima oleh Allah SAW. Bacaannya adalah “Allahumma taqabbal minni atau min fulan” (kata fulan diganti dengan nama shohibul qurban).
10. Hewan Qurban Jangan Langsung Diproses
Setelah memutus tiga saluran tadi, hewan qurban tidak boleh langsung diproses misalnya dengan dikuliti, dipotong kakinya atau bagian tubuh lainnya, dan sejenisnya.
Tunggu beberapa saat sampai benar-benar yakin bahwa hewan tersebut sudah mati sepenuhnya. Karena jika hewan tersebut belum mati 100% dan sudah diproses, maka akan sangat menyiksa hewan dan hal ini haram dalam Islam.
11. Gantung Hewan
Jika sudah memastikan bahwa hewan qurban telah mati sepenuhnya maka rukun menyembelih hewan qurban selanjutnya adalah menggantung hewan menggunakan tali yang pada tiang pancang atau pengait jenis lain dengan posisi hewan terbalik, jadi kakinya ada di bagian atas sedangkan kepala ada di bawah.
Hal ini untuk membuat aliran darah yang ada di tubuh hewan lebih lancar sehingga darah kotor bisa keluar secara sempurna. Setelahnya para petugas bisa mulai menguliti hewan dan memotongnya menjadi beberapa bagian.
Proses pengulitan sendiri dimulai dengan sayatan di bagian tengah di sepanjang permukaan dada sampai ke perut dan berakhir di antara dua kaki bawah.
12. Bersihkan Hewan
Saat proses pemotongan tadi, bagian anus dan usus perlu dikeluarkan dari tubuh hewan dan disisihkan terlebih dulu agar isi lambung tidak mengotori bagian lainnya. Kemudian lanjutkan dengan mengambil organ dalam seperti ginjal, hati, lambung, limpa, paru, esofagus, dan lainnya.
Langkah berikutnya adalah bersihkan isi usus dengan cara yang benar dan harus bersih seluruhnya. Begitu juga dengan seluruh bagian lain yang bisa dikonsumsi harus dibersihkan dan dibilas dengan air mengalir yang bersih untuk memastikan tidak ada darah dan kotoran lain yang menempel.
13. Potong dan Bungkus
Jika sudah memotong-motong bagian yang bisa dikonsumsi dengan ukuran yang sesuai, lalu sudah dibersihkan juga, maka bisa langsung dimasukkan ke dalam kantong plastik atau wadah jenis lain yang bersih untuk nantinya dibagikan kepada yang berhak menerima.
Tata cara dan rukun menyembelih hewan qurban tidak boleh diabaikan agar ibadah qurban bisa sah dan dagingnya haram dimakan.