Dalil yang menjadi dasar disyariatkannya ibadah wakaf yaitu Surat Ali Imran Ayat 92, yang artinya :
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Selain itu, terdapat juga hadits tentang wakaf yang disampaikan Rasulullah SAW :
“Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Para ulama menafsirkan sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya) yang dimaksud mengarah pada makna wakaf. Karena, wakaf merupakan satu-satunya bentuk sedekah yang dapat dimanfaatkan secara permanen oleh penerimanya. Dalam hal ini, aturan harta yang diwakafkan dibekukan pemanfaatannya (tasarufnya) sesuai dengan hal-hal yang diperkenankan dalam syariat Islam