Skip to content

8 JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATKAN

Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat. Sumber: TheFaith.
Waktu Baca: 5 menit

Harta yang kita miliki sesungguhnya bukan milik kita semua. Ada sebagian yang menjadi hak bagi mereka yang berhak untuk menerimanya. Keluarkan kotoran yang ada pada harta dengan menunaikan zakat agar harta semakin berkah.

Kewajiban zakat diberikan bagi setiap muslim yang telah memenuhi kriteria wajib zakat yaitu telah mencapai Haul dan Nishab. Sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dalam QS. At Taubah ayat ke 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Zakat menurut istilah adalah kadar harta yang harus diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi. Setiap muslim perlu mengetahui jenis-jenis harta yang wajib dizakati agar dapat melaksanakannya sesuai syariat.

Selain zakat fitrah, jenis zakat lain yang perlu ditunaikan adalah zakat mal. Jenis zakat ini dikenakan atas berbagai jenis harta yang asalnya tidak bertentangan dengan agama.

Lalu, apa saja jenis harta yang harus dikeluarkan zakatnya? Simak ulasannya di artikel ini.

Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Dilansir dari Baznas, Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta kepemilikan yang sudah mencapai nisab dan haulnya.

Zakat yang tergolong sebagai zakat mal telah diatur di dalam UU No. 23 tahun 2011. Adapun jenis-jenis zakat harta yakni sebagai berikut:

  1. Emas dan Perak

Zakat emas atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah: 34.

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nnisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dan sudah disimpan selama satu tahun. Kadar zakat emas adalah 2,5%.

Nah, begini cara menghitungnya:

Emas yang dimiliki (BUKAN emas yang digunakan sebagai perhiasan sehari-hari) x 2,5%

  1. Tabungan

Zakat Tabungan (simpanan) adalah Zakat yang dikeluarkan dari tabungan kita selama tabungan tersebut berupa harta. harta yang dikeluarkan untuk zakat tabungan bisa berbentuk emas dan atau perak yang dimiliki secara penuh dan harta yang dimiliki tersebut sudah memenuhi nisab dan sudah tersimpan selama 1 tahun. 

Salah satu harta yang terkena zakat adalah Tabungan atau simpanan. Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul 1 tahun. Besarnya nisab senilai 85 gr emas.

Cara hitung Zakat Tabungan

(Simpanan Pokok + bagi hasil) x 2.5%

  1. Hasil Pertanian

Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis Zakat Maal. Zakat Pertanian wajib ditunaikan jika hasil panen sudah mencapai nishab zakat sebesar 653 kg gabah atau 520 kg makanan pokok.

Diriwayatkan dari Ibn Umar ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: hasil pertanian yang dialiri dengan air hujan atau air sungai alamiah, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 10 % dari hasil panen. Dan hasil pertanian yang dialiri dengan proses penyiraman wajib dikeluarkan zakatnya 5 %

CONTOH PERHITUNGAN

1. Terlebih dahulu tentukan nishabnya.

Jika harga beras Rp. 10.000,-/kg maka nishab nya 520 x Rp 10.000,- = Rp. 5.200.000,-

2. Setelah itu, menghitung hasil panennya.

Jika hasil bersih (setelah dikurangi biaya pengelolaan pertanian tersebut), dan hasilnya lebih dari Rp. 5.200.000,- maka wajib dikeluarkan zakatnya.

3. Jika hasil bersih sebanyak Rp 10.000.000,- maka zakatnya sebesar

Rp 10.000.000,- x 5 % = Rp.500.000 (jika ada biaya irigasi)

Rp 10.000.000,- x 10 % = Rp.1.000.000 (jika tidak ada biaya irigasi/ dialiri air tadah hujan)

  1. Hewan Ternak

Zakat hewan ternak adalah zakat yang harus dikeluarkan atas binatang ternak yang dimiliki seperti unta, kerbau, sapi, kambing, dan domba.

Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.

Nishob zakat peternakan untuk jenis hewan kambing atau domba adalah 40 ekor dengan besaran zakatnya 1 ekor.

  1. Zakat Barang Temuan

Barang temuan Yaitu harta terpendam yang merupakan peninggalan bangsa masa lalu. Harta jenis ini apabila ditemukan oleh seseorang atau beberapa orang, baik muslim maupun non muslim, menurut mayoritas ulama, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20%, terhitung sejak harta tersebut ditemukan.

Sifat barang peninggalan kuno yang wajib dikenai zakat seperlima adalah semua yang mempunyai nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, wadah-wadah, dan semisalnya.

  1. Zakat Perniagaan

Hasil perdagangan wajib dizakati jika telah mencapai nishab 85 gram emas, dan telah berjalan selama 1 tahun dengan besaran zakat 2,5%. Adapun cara perhitungan zakat perdagangan sebagai berikut:

Besaran zakat yang dikeluarkan = [(Stock + keuntungan – Biaya Operasional)] x 2,5%.

Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah :”Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud)

  1. Zakat Investasi Penyewaan Aset

Zakat Investasi Aset adalah zakat yang dikenakan atas hasil investasi penyewaan aset seperti tanah, gedung, rumah, mesin produksi, alat transportasi, dll

Dalil-dalil untuk Zakat Investasi Aset ini adalah Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19, dengan ketentuan:

Nishab: Dianalogikan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kg beras

Haul: Tidak ada haul, artinya dikeluarkan saat mendapatkan hasilnya.

Kadar: Para ulama kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul wahab Kholaf, Yusuf Qordhowi menganalogikannya kedalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih

Penghitungan zakat: Keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 5 %

  1. Zakat Investasi atau Saham

Hasil dari keuntungan investasi saham, wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404.) Namun para ulama berbeda tentang kewajiban pengeluaran zakatnya.

Cara menghitung zakat saham adalah setiap akhir tahun, pemilik saham melakukan penghitungan harga saham pada harga pasar, lalu menggabungkannya dengan dividen (keuntungan) yang diperoleh. Jika besarnya harga saham dan keuntungannya tersebut mencapai nishab maka saham tersebut wajib dizakatkan.

Ulama Yusuf Qaradawi sendiri mempunyai pendapat yang agak berbeda dengan kedua pendapat di atas. Beliau mengatakan jika saham perusahaan berupa barang atau alat seperti mesin produksi, gedung, alat transportasi dan lain-lain, maka saham perusahaan tersebut tidak dikenai zakat. Zakat hanya dikenakan pada hasil bersih atau keuntungan yang diperoleh perusahaan, dengan kadar zakat 10 persen.

Hukum ini juga berlaku untuk aset perusahaan yang dimiliki oleh individu/perorangan. Lain halnya kalau saham perusahaan berupa komoditi yang diperdagangkan (tercatat di bursa saham), zakat dapat dikenakan pada saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan urudh tijarah (komoditi perdagangan). Besarnya kadar zakat adalah 2,5 persen.

Hal ini juga berlaku untuk aset serupa (surat-surat berharga lainnya) yang dimiliki oleh perorangan. Pendapat yang terakhir ini, sebagaimana disampaikan Yusuf Qaradawi nampaknya lebih mudah dalam aplikasinya. Zakat saham hanya diwajibkan pada saham yang berupa komoditi perdagangan dengan kadar zakat 2,5 persen. Untuk saham yang berupa alat-alat atau barang, zakatnya adalah pada keuntungan yang diperoleh dan bukan pada nilai saham itu sendiri. Kadar zakatnya 10 persen, dianalogikan dengan zakat hasil pertanian dan perkebunan.

Cara menghitung zakatnya: (Pokok Investasi + bagi hasil) x 2.5%

Selain wajib menunaikan harta yang wajib dizakati, setiap muslim juga dianjurkan untuk bersedekah kepada saudara-saudara muslim yang membutuhkan uluran tangan.

Zakat dan Bersedekah kini menjadi lebih mudah dengan adanya Lazis Jateng yang sudah terjamin amanah dan terpercaya. Tunaikan Zakat melalui:

Bayar Zakat mudah
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Baca Lainnya

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *