LAZIS JATENG – Ibadah qurban merupakan salah satu momentum penting bagi umat Islam saat perayaan Hari Raya Idul Adha. Istilah qurban sendiri berasal dari bahasa Arab qaraba-yuqaribu-qurbanan-qaribun, yang artinya dekat. Dan dalam Islam, sudah ditentukan golongan yang berhak menerima daging qurban.
Dilansir dari amalqurban.com, Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Perintah mengenai ibadah qurban telah tertulis dalam Alquran surah AlKautsar ayat 1 sampai 3 yang artinya:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus”.
Perintah mengenai qurban juga ada pada Al-quran surah Al-Hajj ayat 36 yang berarti;
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya”.
Berqurban hukumnya sunnah muakad, yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Lantas kira-kira siapa saja ya orang yang berhak menerima daging qurban? Dilansir dari baznas.go.id, ada tiga golongan yang berhak menerima daging qurban diantaranya adalah:
1. Golongan Shohibul Qurban
Shohibul qurban merupakan sebutan bagi pemilik hewan qurban atau orang yang berqurban. Shohibul qurban memperoleh sepertiga bagian daging qurban sebagaimana diriwayatkan Ahmad,
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Meskipun demikian, orang yang berqurban dilarang untuk menjual qurban bagiannya, entah bagian daging, bulu, kulit maupun lainnya.
Baca Juga: Qurban Itu Setiap Tahun atau Sekali Seumur Hidup?
2. Tetangga sekitar serta sahabat
Meskipun tetangga maupun sahabat kita merupakan orang yang berkecukupan, namun mereka tetap memberoleh sepertiga bagian daging qurban. Sebab saat qurban hendaknya kita memberikan kebahagiaan dan keberkahan pada orang-orang disekitar kita.
3. Golongan Fakir Miskin
Pemberian daging qurban kepada fakir miskin telah tertulis pada Alquran surah Al Hajj ayat 28 yang berarti
“Makanlah sebagian dari daging qurban dan berikanlah kepada orang fakir”.
Fakir miskin memperoleh jatah sepertiga, dan shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan qurban untuk fakir miskin dari bagian qurbannya.
Distribusi Qurban ke Daerah Minus Qurban
Idul Adha tanpa ada momentum penyembelihan hewan qurban? gimana ya rasanya?
Ternyata saat Idul Adha di beberapa wilayah di Jawa Tengah masih banyak desa yang minim pequrban, atau bahkan tidak ada sama sekali. Hal tersebut disebabkan karena persebaran daging hewan qurban yang tidak merata. Sehingga ada daerah yang mengalami surplus daging hewan qurban dan ada daerah yang mengalami defisit daging hewan qurban.
Persebaran distribusi hewan qurban yang kurang merata & akses yang jauh dari perkotaan jadi salah satu penyebabnya. Menurut data IDEAS, di tahun 2022 jumlah persebaran distribusi hewan qurban masih dominan di wilayah-wilayah perkotaan.
Itu sebabnya, banyak saudara kita di pelosok-pelosok desa yang mengalami defisit hewan qurban. Seperti wilayah Boyolali, Purbalingga dan beberapa lokasi lain di Jawa Tengah. Jadi tak semua saudara dapat merasakan daging qurban di setiap tahunnya.
Jika pada bulan Ramadhan kita diwajibkan berpuasa, saat Iduladha nanti kita dianjurkan untuk makan makanan yang enak dan bergizi bersama saudara-saudara kita lewat qurban yang kita tunaikan. Tak hanya itu, perintah qurban pun banyak sekali manfaatnya untuk kita semua.
Sayangnya, di saat Idul Adha di beberapa wilayah di Jawa Tengah masih banyak desa yang minim pequrban, atau bahkan tidak ada sama sekali.
Bismillah, tahun ini #WayaheQurban, niat karena Allah Ta’ala untuk bahagiakan saudara dengan meluaskan manfaat qurban sampai ke pelosok daerah yang mengalami minus qurban denggan klik gambar di bawah ya!