LAZIS JATENG – Hari Lahir Pancasila yang biasa diperingati setiap tanggal 1 Juni menyimpan makna dalam yang perlu kita renungkan bersama. Terutama, semangat kita untuk bersama dalam mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sebagai bentuk implementasinya, ternyata peran zakat dinilai mampu menjadi salah satu sarana mewujudkan cita-cita bangsa tersebut.
Zakat memiliki peranan penting dalam distribusi kekayaan untuk mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat. Hal itu karena, zakat merupakan mekanisme distribusi kekayaan agar tidak terpusat pada sekelompok orang.
Bentuk perekonomian yang diinginkan institusi zakat adalah sharing economy atau gift economy, yaitu perekonomian yang didasarkan pada semangat berbagi dan memberi. Ternyata, model ekonomi seperti ini berkorelasi positif dengan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Distribusi kekayaan antara Muzakki kepada Mustahik, pada gilirannya akan memberikan efek beruntun yang sangat besar, salah satunya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Hal ini sangat beralasan karena zakat akan menggenjot konsumsi dan invenstasi di kalangan masyarakat pra sejahtera.
Islam sangat memperhatikan kelompok-kelompok yang tidak mampu menghasilkan dan memenuhi kebutuhan standar hidupnya, seperti kelompok-kelompok masyarakat yang disebutkan dalam Al-Quran (8 asnaf). Allah swt., dengan tegas menetapkan adanya hak dan kewajiban antar dua kelompok yaitu si kaya dan si miskin dalam pemerataan distribusi harta kekayaan, yaitu dengan mekanisme zakat.
Zakat sebagai sistem jaminan sosial bagi penanggulangan kemiskinan sangat penting, karena dalam pandangan Islam setiap individu harus secara layak di tengah masyarakat sebagai manusia. Sehingga masyarakat tersebut dapat memenuhi kebutuhan pokok berupa sandang, pangan dan memperoleh pekerjaan.
Seseorang tidak boleh dibiarkan kelaparan, tanpa pakaian, hidup menggelandang, tida memiliki tempat tinggal atau kehilangan kesempatan membina keluarga walaupun orang tersebut bukanlah orang muslim. Zakat bukan saja menjadi masalah individu, namun lebih dari itu zakat merupakan urusan bersama seluruh umat Islam.
Perintah Allah Swt untuk menunaikan zakat akan memberikan jaminan keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat Islam yang mengalami kekurangan sumber ekonomi. Penyaluran atau distribusi zakat yang telah terkumpul dapat dilakukan dalam empat bentuk;
Pertama, pendayagunaan zakat yang konsumtif tradisional, yakni zakat langsung dibagikan kepada mustahik untuk dimanfaatkan langsung, seperti zakat fitrah yang diberikan kepada fakir-miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau zakat harta yang diberikan kepada korban bencana alam.
Kedua, zakat konsumtif kreatif, yakni zakat yang diwujudkan dalam bentuk lain, seperti diwujudkan dalam bentuk alat-alat sekolah beasiswa, peralatan sekolah, dan pakaian anak-anak yatim.
Ketiga, zakat produktif tradisional, yaitu zakat yang diberikan dalam bentuk sesuatu yang berkembang biak, seperti kambing, sapi, alat cukur, dan mesin jahit, alat pertukangan dan lain-lain. Pemberian zakat dalam bentuk ini akan mendorong orang menciptakan suatu usaha atau memberikan suatu lapangan kerja baru bagi fakir-miskin.
Keempat, zakat produktif kreatif, yaitu semua pendayagunaan zakat yang diberikan dalam bentuk modal kerja sehingga penerimanya dapat mengembangkan usahanya.
Zakat bukan hanya sekedar sebuah bentuk ibadah. Juga bukan sekedar realisasi dari kepedulian seorang muslim terhadap orang miskin. Lebih dari itu, zakat ternyata memiliki fungsi yang sangat strategis dalam konteks mewujudkan keadilan sosial & sistem ekonomi, yaitu sebagai salah satu instrumen distribusi kekayaan.
Peran Zakat Dalam Pengentasan Kemiskinan di Jawa Tengah
Zakat menjadi salah satu instrumen yang dapat dijadikan alternatif solusi dalam pengentasan kemiskinan melalui pembangunan berkelanjutan. Hal ini dikarenakan zakat memiliki peran positif terhadap tercapainya tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia melalui sasaran distribusi dana zakat yaitu 8 ansaf.
Potensi Muzakki di Jawa Tengah dilansir dari Puskas BAZNAS sebesar 17 Juta lebih jiwa. Kemudian berdasarkan Outlook Zakat 2023, potensi pengumpulan Zakat dan Dana Sosial Kemanusiaan Lainnya (DSKL) mencapai angka Rp 31,2 triliun.
Di tahun 2022, Lazis Jateng telah menghimpun dana zakat di Jawa Tengah sebesar Rp 7.375.635.051,- . Dengan dana zakat yang dihimpun, Lazis Jateng menyalurkan salah satunya lewat pemberdayaan ekonomi dan di tahun 2022 terdata 30% asnaf keluar dari garis kemiskinan.
Salah satunya adalah dengan program Gerobak Berkah. Total penerima manfaat 65 jiwa yang kini sudah memiliki omset 2 kali lipat sejak diintervensi dengan dana zakat dalam wujud bantuan gerobak untuk mengembangkan usahanya. Mereka juga turut serta berinfak untuk membantu sesama yang membutuhkan.