Skip to content

Nestapa Guru Pahlawan Yang Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal

Nestapa Guru Pahlawan Yang Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal
Guru Ngaji Binaan Lazis Jateng (Foto: Humas Lazis Jateng)
Waktu Baca: 2 menit

LAZIS JATENG – Masih banyak Guru Honorer yang mengabdi di daerah terpencil belum menerima gaji layak setara upah minimum Kota atau Kabupaten (UMK). Banyak diantara mereka harus terlilit pinjol untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Guru adalah profesi mulia sekaligus pahlawan tanpa tanda jasa. Begitu banyak pengorbannya untuk mendidik generasi penerus bangsa. Guru merupakan salah satu faktor penting dalam proses belajar mengajar. Selain itu, guru juga berperan penting dalam pembentukan kualitas dan kuantitas pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru, Pasal 1 ayat 2 ; guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Sayangnya, justru kesejahteraan guru, terutama guru honorer terhitung jauh dari kata layak. Masih banyak guru honorer, khususnya di Jateng yang hidup dengan penuh keterbukaan.

Dilansir dari Kompas, PGRI Jateng menyebutkan masih banyak guru honorer yang mengabdi di daerah terpencil belum menerima gaji layak setara upah minimum kota atau kabupaten (UMK). Bahkan gaji guru honorer masih berada di bawah penghasilan buruh pabrik yang gajinya di atas UMK.

Menurut riset NoLimit Indonesia, guru menjadi kalangan yang paling banyak terjerat praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari hasil analisis percakapan di media sosial, sebanyak 42% korban pinjol ilegal berprofesi sebagai guru. Alasannya, karena masih rendahnya kesejahteraan guru. Demi memenuhi kebutuhan hidup, mereka pun harus meminjam lewat pinjol ilegal.

Yuk, muliakan para pahlawan tanpa tanda jasa dengan memberikan bantuan biaya hidup keluarganya. Sahabat bisa ikut serta dalam ikhtiar ini dengan berdonasi melalui:

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Baca Lainnya

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *