Skip to content

Ketentuan Hewan yang Boleh Diqurbankan dalam Islam

Catat! Harga Terkini Hewan Qurban Jelang Idul Adha 2023
Hewan qurban di kandang ternak (Foto: Haidar/Lazis Jateng)
Waktu Baca: 3 menit

LAZiS JATENGHari Raya Idul Adha 2023 kurang lebih 1,5 bulan lagi. Sebelum kita menunaikan ibadah berqurban, ada baiknya kita cari tahu dulu jenis dan ketentuan hewan apa saja yang boleh disembelih untuk diqurbankan dalam Islam.

Sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Hajj ayat 34, hewan yang dapat diqurbankan adalah golongan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak), yakni unta, sapi, atau kambing. Meskipun demikian, menurut pendapat para ulama, terdapat jenis hewan lain yang boleh diqurbankan, yakni domba (setara dengan kambing) dan kerbau (setara dengan sapi). Jenis hewan ternak, seperti ayam, angsa, ikan, kuda, maupun burung tidak dapat digunakan sebagai hewan qurban.

Kendati para ulama sepakat bahwa seluruh hewan ternak dapat diqurbankan, terdapat sedikit perbedaan mengenai keutamaan hewan yang hendak dijadikan qurban. Imam Malik berpendapat bahwa hewan yang paling utama diqurbankan adalah domba atau kambing kemudian sapi. Sementara Imam Syafi’i berpendapat bahwa hewan yang paling utama dijadikan qurban adalah unta dan sapi kemudian kambing.

4 Jenis Hewan Qurban

Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, terdapat hal yang lebih penting untuk kita ingat, yakni ketentuan hewan yang dapat diqurbankan. Agar tidak bingung, simak penjelasan singkat jenis hewan qurban dan ketentuannya berikut ini.

Kambing

Kambing merupakan salah satu jenis hewan yang paling banyak dipilih untuk diqurbankan. Selain mudah ditemukan, sebagian besar orang menyukai rasa daging kambing yang khas dan lezat. Qurban kambing tidak boleh dilakukan secara kolektif. Artinya, satu ekor kambing hanya untuk satu orang. Para ulama sepakat bahwa kambing yang boleh diqurbankan minimal telah mencapai usia dua tahun. Tujuannya, agar kambing qurban memiliki daging yang lebih banyak dan tebal.

Domba

Selain kambing, domba tergolong hewan ternak yang banyak dipilih untuk diqurbankan. Hitungannya sama dengan kambing, satu ekor domba untuk setiap orang yang hendak berqurban. Domba yang boleh diqurbankan haruslah mencapai usia minimal satu tahun atau telah berganti gigi.

Sapi atau Kerbau

Dibandingkan dengan sapi, kerbau termasuk hewan qurban yang jarang dipilih. Namun, baik sapi maupun kerbau diperbolehkan dengan ketentuan bahwa umur minimal hewan yang diqurbankan telah mencapai usia dua tahun. Pada usia ini, daging hewan qurban lebih banyak lantaran menginjak usia remaja. Qurban sapi atau kerbau dapat dilakukan secara kolektif, yakni satu ekor untuk tujuh orang.

Unta

Unta lebih banyak ditemukan di Jazirah Arab dan lazim digunakan sebagai hewan qurban. Berbeda dengan kambing, domba, sapi, atau kerbau, batas minimal usia unta lebih lama, yakni lima tahun. Ketentuan ini disepakati para ulama lantaran usia hewan gurun lebih panjang daripada hewan qurban lainnya. Usia lima tahun merupakan usia yang tepat bagi unta untuk diqurbankan. Serupa dengan sapi atau kerbau, qurban unta dapat dilakukan secara kolektif, yakni satu ekor untuk tujuh atau sepuluh orang.

Baca Juga: Cara Menabung Agar Bisa Qurban Setiap Tahun

Ketentuan & Syarat Hewan Qurban

Ketentuan Hewan yang Boleh Diqurbankan dalam Islam
Sekelompok domba di padang rumput (Foto: Adobe Stock)

Seperti yang dilansir dari Prof Dr KH Abustany Ilyas MA, ketua Bidang Dakwah MUI Sulsel ketentuan hewan dari sisi kondisi yang hendak diqurbankan harus dalam keadaan sehat. Sangat dianjurkan untuk memilih hewan qurban yang gemuk dan memiliki banyak lemak. Fisik hewan qurban tidak boleh cacat, seperti buta, fisik lemah (sakit), kaki pincang, dan tidak memiliki lemak (kurus). Sementara cacat hewan lantaran dikebiri atau pecah tanduk masih diperbolehkan, sebab tidak menghalangi syarat sahnya ibadah qurban.

1. matanya tidak buta
2. telinganya tidak terpotong
3. kakinya tidak pincang
4. tanduknya sempurna
5. tidak berpenyakit
6. ekornya tidak terpotong
7. tidak kurus
8. tidak berkudis
9. binatang tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلَا مُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ ,ولا ثرماء. رواه أحمد والأربعة

Rasul Saw telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yg sudah hilang giginya.

Nah, itu tadi jenis, syarat dan ketentuan hewan yang diperbolehkan untuk diqurbankan di dalam Islam. Yuk, kita maksimalkan ibadah khususnya di Idul Adha besok dengan menunaikan ibadah yang satu ini. Sahabat bisa menunaikan qurban bersama kami, insyaAllah hewan qurban yang sahabat amanahkan, nantinya akan kami salurkan untuk saudara kita yang membutuhkan di daerah pelosok dan minus qurban.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Baca Lainnya

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *