Skip to content

Qurban atau Aqiqah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ilustrasi olahan daging qurban
Ilustrasi olahan daging qurban (Foto: Freepik)
Waktu Baca: 4 menit

LAZiS JATENG – Qurban sebelum aqiqah masih menjadi bahasan di tengah masyarakat, kebanyakan mereka bertanya tentang hukumnya. Sebelum mengupas jauh, kita simak dulu yuk perbedaan mendasar dari kedua ibadah tersebut.

Seperti yang dilansir dari nu online pengertian qurban sendiri yaitu menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha yang bertepatan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyriq setelahnya 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. 

Sedangkan aqiqah memiliki makna memotong atau menyembelih hewan dalam rangka tasyakuran kepada Allah SWT karena kelahiran anak baik laki-laki maupun perempuan disertai dengan pemotongan rambut bayi. Waktu pelaksanaannya adalah hari ketujuh atau angka kelipatannya. Dari pengertian ini, jelas sekali bahwa qurban adalah ibadah sunnah muakkad yang berbeda tujuannya. 

Lantas muncul beberapa pertanyaan. Pertama, jika ada bayi yang lahir sebelum Hari Raya Qurban lantas mana yang didahulukan, aqiqah atau qurban atau bahkan digabung? Bolehkan berqurban sementara dulu waktu kecil, kita belum diaqiqahkan orang tua?

Diantara keresahan masyarakat terkait qurban sebelum aqiqah ini, banyaknya komentar bahwa status qurbannya tidak sah jika  belum beraqiqah. Nah, berikut kami sajikan ulasan lengkapnya, ya.

Qurban dan Aqiqah Tidak Berkaitan

Secara definisi, qurban dan aqiqah sangatlah berbeda. Begitu juga dengan status dua ibadah ini, mereka tidaklah memiliki hubungan sebab akibat. Dalam artian, aqiqah bukan syarat sahnya ibadah qurban, begitu pula sebaliknya.

Tidak seperti hubungan shalat dan wudhu. Keduanya berkaitan dan tak bisa dipisahkan. Karena wudhu menjadi syarat sahnya shalat, tanpa wudhu shalat tidak sah.

Melihat Momentum yang Tepat

“Setelah memahami bahwa aqiqah bukanlah syarat sahnya ibadah qurban, pertanyaan berikutnya jika ada anak yang lahir menjelang hari Raya Idul Adha, maka mana yang didahulukan qurban atau aqiqah?”

Menurut Habib Novel Alaydrus, Pengasuh Pondok Pesantren dan Majlis Ar-Raudlah Solo jika kasusnya demikian, kita perlu mengetahui bahwa aqiqah waktunya luas. Bisa beberapa hari setelah qurban, bisa beberapa bulan juga setelahnya bahkan sampai anak tersebut tumbuh dewasa. Sedangkan qurban hanya setahun sekali. Jika kasusnya demikian, sebagian ulama mengatakan hendaknya dia berqurban terlebih dahulu.

Qurban atau Aqiqah, Mana yang Harus Didahulukan?
Ilustrasi olahan daging kambing (Foto: Freepik)

Qurban Lebih Utama Dibandingkan Aqiqah

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qurban justru wajib dilakukan sekali dalam setahun bagi orang yang tinggal di kota dan mampu. Sementara Imam Syafii berpendapat bahwa qurban hukumnya sunnah muakkad. Meski hukumnya sunnah muakkad, makruh hukumnya jika orang yang mampu tidak berqurban. Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Abu Daud dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda yang artinya :

“Barangsiapa mendapatkan kelapangan rezeki tapi tidak berqurban, maka jangan mendekati tempat shalat kami.”

Dlam kitab Al- Fiqhul Islami wa Adilatuhu menyebutkan bahwa jumhur Ulama sepakat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah dan tidak wajib. Bahkan ada yang hanya mengatakan berqurban mampu menghapus perintah aqiqah. Imam Ahmad menyebutkan pendapat ini,

“Kami mendapatkan berita dari Ishmah binn Isham, dari Hambal (keponakan Imam Ahmad), bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan, “Saya berharap, semoga qurban bisa mewaikili aqiqah, insyaAllah, bagi orang yang belum diaqiqahkan.” (Tuhfatul Maudud).

Baca Juga: Hukum Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Objek Perintah Qurban dan Aqiqah yang Berbeda

Memahami masalah yang membingungkan di masyarakat tentang qurban sebelum aqiqah, harus mengetahui bahwa perintah qurban itu ditujukan kepada setiap orang yang sudah mukallaf dan memiliki kemampuan untuk berqurban. Sementara aqiqah diperuntukkan kepada ayah dari anak yang dilahirkan. Sehingga jika ayah tersebut tidak mampu melakukan aqiqah untuk anak tersebut, ketika dewasa anak tidak dituntut untuk melakukan aqiqah sendiri. Hanya saja jika anak tersebut mampu diperbolehkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.

Al- Khallal meriwayatkan dari Ismail bin Said as- Syalinji  dalam kitab Tuhfatul Maudud

“Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang diberi- tahu  orang tuanya, bahwa dirinya belum diaqiqahi. Bolehkah orang ini mengaqiqahi dirinya sendiri? Kata Ahmad, “Itu tanggung jawab ayahnya.” Namun jika menginginkan kedua-duanya (qurban dan aqiqah bersamaan), berikut ulasannya.

Pendapat Ulama tentang Penggabungan Qurban dan Aqiqah

Para Ulama memiliki berbagai pendapat terkait hal ini.  Ada yang mengatakan jika qurban bertepatan dengan waktu aqiqah, cukup melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu aqiqah. Pendapat ini diamini oleh mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama seperti Al-Hasan Al-Basri, Ibnu Sirin dan Qatadah.

Al-Hasan Al-Basri menyebutkan bahwa jika ada seorang anak yang ingin disyukuri dengan qurban, maka qurban tersebut bisa jadi satu dengan aqiqah.” Lalu, Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan bahawa “Tetap dianggap sah jika kurba digabungkan dengan aqiqah,” keterangan ini sesuai dengan kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.

Ulama-ulama tadi menyebutkan memang beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah yang lain seperti dalam contoh qurban bisa mencukupi aqiqah maupun sebaliknya. Sama halnya dengan orang melunasi dam ketika menunaikan haji tamattu’. Dam yang berupa sembelihan itu bisa juga diniatkan untuk qurban, maka orang tersebut mendapatkan pahala menyembelih dam dan qurban. Lantas bagaimana dengan pendapat ulama mazhab Imam Syafi’i?

Ternyata pendapat ulama Syafiiyah juga berbeda pendapat. Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, orang yang menyembelih satu hewan digabung, hanya mendapatkan pahala salah satunya saja. Sedangkan menurut Imam Romli bisa mendapatkan kedua-duanya.

Qurban dan Aqiqah Sangat Berbeda

Kembali pada kasus qurban sebelum aqiqah, bahwa sesungguhnya qurban dan aqiqah tidaklah memiliki kaitan apapun. Perbedaanya sangat banyak, yang sama hanyalah sama-sama menyembelih hewan ternak. Uraian diatas merupakan kumpulan dari pendapat para ulama, semoga kita bisa mengambil manfaat dan hikmahnya dengan bijak.

Nah, itu tadi beberapa penjelasan terkait dengan qurban & aqiqah, semoga bermanfaat dan bisa menjawab kebingungan kita selama ini ya sahabat. InsyaAllah sebentar lagi kita akan melaksanakan Idul Adha, bismillah kita niatkan & ikhtiarkan untuk berqurban di tahun ini yuk!

Sahabat bisa sempurnakan ibadah qurban dengan menunaikan qurbannya bersama kami ya. InsyaAllah hewan qurban akan kami salurkan untuk saudara kita yang membutuhkan di daerah pelosok & minus qurban.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Baca Lainnya

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *