Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda, “Pada rikaz (harta galian), zakatnya seperlima (20%).” (HR Bukhari dan Muslim)
- Zakat rikaz berbeda dengan zakat barang tambang.
- Zakat barang tambang mencakup semua jenis, baik padat maupun cair.
- Zakat rikaz dan barang tambang tidak mensyaratkan nishab dan haul.
- Tarif zakat rikaz 20% dan zakat barang tambang 2,5% kecuali ada kemiripan.
- Mustahik zakat rikaz dan barang tambang sama dengan mustahikkin zakat lainnya.
Sumber : http://pusat.baznas.go.id/zakat-harta-galian/