Zakat Investasi dalam istilah fiqh biasa disebut zakat almustaghillat. Zakat tersebut dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi.
Bentuk usaha yang termasuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, dan lain-lain.
Analogi Zakat Investasi
- Sebagian ulama Hanbali menganalogikan ke dalam zakat perdagangan, dengan tarif 2,5 % dan nishab 85 gram serta sampai haul.
- Sebagian ulama Maliki dan salaf, seperti Ibnu Masud dan Ibnu Abbas, menganalogikannya ke dalam zakat uang tetapi diambil dari hasilnya saja, tanpa mensyaratkan haul dikeluarkan ketika menerimanya.
- Para ulama kontemporer, seperti Abu Zahrah, Abdul wahab Kholaf, dan Yusuf Qordhowi, menganalogikannya ke dalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.
Muliakan Mustahik dengan Berzakat.
Previous
Next