Ulama-ulama fikih menamakan zakat perniagaan dengan istilah “harta benda perdagangan” (arudz al tijaroh), yakni semua yang diperuntukkan untuk dijual selain uang kontan dalam berbagai jenisnya, meliputi alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan, binatang, tumbuhan, tanah, rumah, dan barang-barang tidak bergerak maupun bergerak lainnya.
Landasan Hukum
Menurut Ibnu Arabi dalam Syarh at-Turmizi Jilid 2 hal 104 bahwa ayat, “Pungutlah zakat dari kekayaan mereka,” (Q.S. 9: 103) itu berlaku menyeluruh atas semua kekayaan, bagaimana pun jenis, nama, dan tujuannya. Orang yang ingin mengecualikan salah satu jenis haruslah mampu mengemukakan satu landasan. (Hukum Zakat hal. 301)
Abu Dzar berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Unta ada sedekahnya, kambing ada sedekahnya, dan pakaian juga ada sedekahnya.” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 5: 234-235)
Pakaian (al-Baz) menurut al-Qomus berarti baju, peralatan rumah tangga, dan sebagainya, yang meliputi kemeja, perabot, peralatan dapur. Dan wajib zakat atas nilai harganya apabila diinvestasikan dan diperjualbelikan (Hukum Zakat hal. 303)
Ibnu Mundzir berkata,
Para ulama fikih sudah sampai pada suatu kesimpulan bahwa harta benda yang dimaksudkan untuk diperdagangkan wajib zakat apabila masanya sudah sampai setahun”. Hal ini diriwayatkan dari Umar, anaknya, dan Ibnu Abbas. Hasan, Jabir bin Zaid, Maimun bin Mahran, Thawus, Nakha’I, Tsauri, AuzaI, Syafi’I, Abu Ubaid, Ishaq, dan Abu Hanifah dan kawan-kawannya. (Al-Mughni, jilid 3: 30)
Dalam fiqh Islam perusahaan dikenal dengan syirkah. Pada era modern sekarang ini, perusahaan adalah merupakan lambang kekuatan perekonomian. Oleh sebab itu, tidak pantas membiarkan perusahaan terlepas dari kewajiban zakat.
Ketentuan
- Berlalu masanya setahun
- Mencapai nishab 85 gr emas
- Bebas dari utang
- Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%
- Dapat dibayarkan dengan uang atau barang
- Cara perhitungan: (Modal + Keuntungan + Piutang) – (Hutang + Kerugian) x 2,5%
Contoh
Bapak Fulan seorang pedagang warung kelontong, ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp10.000.000,00. Setiap bulannya, dia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp3.000.000,00/bulan. Usaha tersebut dimulai pada bulan Januari 2010, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut, Bapak Fulan mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp5.000.000,00 dan utang yang harus dia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp3.00.000,00.
Pertanyaan
Berapa zakat yang harus dikeluarkan Bapak Fulan?
Jawaban
- Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas:
- nishabnya adalah 85 gram emas
- mencapai haul dan dengan tarif 2,5%
- Aset atau modal yang dimiliki: Rp 10.000.000,00
- Keuntungan setiap bulan: 12 x Rp5.000.000,00 = 60.000.000,00
- Piutang: Rp 5.000.000,00
- Utang: Rp 3.000.000,00
Rumus perhitungan zakat
Zakat = 2,5% x [(Modal + untung + piutang) – hutang]
Zakat = 2,5% x [10.000.000 + 60.000.000 + 3.000.000) – 3.000.000,00] = Rp1.750.000 ,00
Kesimpulan
Zakat yang harus dikeluarkan Bapak Fulan adalah Rp 1.750.000.