Landasan Hukum
1. Firman Allah
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya. (Q.S. 6: 141)
2. As Sunnah
Dari Jabir, Nabi bersabda, “Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedangkan yang diairi dengan pengairan 5%.”
3. Hasil ijma’ ulama
Nishab dan Tarif
Dari Jabir, dari Rasulullah saw ” Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuqâ”(HR Muslim).
- Hadits di atas menjelaskan bahwa nishab zakat pertanian adalah 5 ausuq.
- Ausuq adalah bentuk jamak dari wasaq.
- 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg.
- 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg.
- Kadar zakat yang harus dikeluarkan
- Jika diairi oleh hujan atau sungai: 10%
- Jika diairi oleh pengairan: 5%
Nishab Hasil Bumi yang Tidak Diliter
- Nishab 5 ausuq adalah bagi hasil bumi yang dapat diukur dengan takaran tersebut.
- Adapun bagi hasil bumi yang tidak dapat diliter, menurut Dr Yusuf Qordhowi, nishabnya sama dengan nilai 653 kg hasil bumi yang berharga (seperti padi atau gandum).
Waktu
Zakat pertanian dikeluarkan saat menerima hasil panen.
Syarat Zakat Pertanian
- Islam
- Merdeka
- Sempurna Milik
- Cukup nisab
- Tanaman tersebut adalah makanan asasi yang tahan disimpan lama
- Tanaman tersebut adalah hasil usaha manusia dan bukannya tumbuh sendiri seperti tumbuh liar, dihanyutkan air dan sebagainya
Previous
Next