LAZiS JATENG – Sahabat kepedulian, zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi. Setiap muslim perlu mengetahui jenis-jenis harta yang wajib zakat agar dapat melaksanakannya sesuai syariat.
Secara bahasa, zakat artinya bersih atau suci. Menurut istilah, definisi zakat mengacu pada pemberian sebagian harta kepada orang-orang yang berhak menerimanya berdasarkan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan syara’.
Terdapat dua macam zakat menurut syariat Islam, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Keduanya memiliki ketentuan yang berbeda.
Zakat mal merupakan kewajiban bagi muslim, seperti wajibnya pengerjaan sholat, puasa, dan haji. Hal tersebut dijelaskan dalam firman Allah SWT pada surat At Taubah ayat 103.
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,”
Baca juga: Kewajiban Membayar Zakat Bagi Umat Islam
Ketentuan Zakat Mal
Nah, di bawah ini merupakan ketentuan zakat maal yang terdiri dari rukun, syarat wajib, dan jenis harta benda yang wajib dizakati.
- Rukun Zakat Mal
Rukun zakat maal ialah segala sesuatu yang ada ketika menunaikan ibadah tersebut. Jadi, apabila ada salah satu rukun yang tidak terpenuhi, maka zakat seorang muslim dinilai tidak sah. Berikut merupakan rukun zakat maal.
- Niat dalam hati
- Ada orang yang menunaikan zakat (muzaki)
- Ada orang yang menerima zakat (mustahik)
- Ada harta yang dizakatkan
- Syarat Wajib Zakat Mal
Berikut ini adalah syarat wajib zakat mal yang harus dipenuhi oleh seorang muslim, antara lain ialah :
- Beragama Islam
- Merdeka yang artinya bukan budak
- Baligh dan berakal
- Memiliki harta secara sempurna atau milik sendiri
- Sudah mencapai nisab, berarti mencapai jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat
- Sudah mencapai haul, artinya mencapai batas waktu minimal harta benda dikenakan zakat, yaitu dalam waktu satu tahun
- Tidak dalam keadaan berhutang
- Harta Benda atau Kekayaan yang Wajib Dizakati
Zakat yang tergolong sebagai zakat mal telah diatur di dalam UU No. 23 tahun 2011. Adapun jenis-jenis zakat harta yang wajib zakat yakni sebagai berikut:
- Emas dan Perak
Perintah wajib mengeluarkan zakat apabila emas dan perak tersebut telah mencapai nisab serta haulnya. Ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At Taubah ayat 34.
۞ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”
- Harta Perniagaan
Kewajiban mengeluarkan zakat harta perniagaan terdapat dalam sebuah hadits, berikut bunyinya:
“Dari Samurah bin Jundub, dia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita supaya mengeluarkan zakat barang yang diperjualbelikan,” (HR Abu Dawud).
- Hasil Pertanian
Hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen apabila telah mencapai nisab. Perintah untuk menunaikan zakat pertanian atau perkebunan termaktub dalam surat Al An’am ayat 141.
۞ وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٍ مَّعْرُوشَٰتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَٰتٍ وَٱلنَّخْلَ وَٱلزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَٰبِهٍ ۚ كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan,”
- Hewan Ternak
Hewan ternak juga termasuk ke dalam kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya, seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing. Sama halnya dengan hasil perikanan dan ternak unggas.
- Barang Temuan atau Rikaz
Barang temuan atau rikaz wajib dikeluarkan zakatnya namun tidak disyaratkan harus mencapai haul atau batas waktu minimal dan tidak ada ukuran nisab. Penjelasan mengenai zakat barang temuan disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
“Dan di dalam rikaz (barang temuan) ada haknya seperlima,” (HR Malik).
Demikian pembahasan mengenai ketentuan zakat maal, sahabat. Semoga bermanfaat, ya. Oiya, kalau kamu punya harta yang sudah memenuhi kriteria untuk dizakati, kamu bisa menunaikannya bersama kami dan ikut berdayakan masyarakat dengan cara klik gambar di bawah ya!