Membangun sistem managerial kelembagaan yang amanah, profesional, Innovatif dan accountable.
Membangun jaringan internal dan eksternal LAZIS Jateng dalam penghimpunan dan pemberdayaan dana ummat.
Membangun asset-asset ummat dalam sektor ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
Peningkatan kualitas sumber daya amilin secara periodik.
Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Al-Ihsan Jawa Tengah (LAZIS JATENG) adalah lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya zakat, infaq dan shadaqah serta wakaf yang bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat kaum dhuafa melalui program pemberdayaan dan pembinaan. LAZIS JATENG berdiri pada tanggal 12 Oktober 2000 , saat diadakan seminar UU Zakat dan pajak yang menghadirkan Dirjen Pajak dan zakat.
Diresmikan dengan SK Notaris RA Cheriah Bahrudin Suryobroto, SH tanggal 6 Maret 2001 dengan nama LAZIS ( Lembaga Amil Zakat Al Ihsan Surakarta ) di bawah naungan Yayasan LAZ Al ihsan .
Mendapatkan Rekomendasi dari Departemen Agama kota Surakarta untuk dikukuhkan sebagai Amil Zakat Daerah ( LAZDA ) tanggal 23 Januari 2002.
Tahun 2007 meluaskan wilayahnya untuk area JAwa Tengah dengan Akta pendirian Yayasan Al Ihsan Jawa Tengah oleh notris Ida Widiyawati di Semarang tanggal 1 Agustus 2007 dan akta Badan Hukum Yayasan Al Ihsan Jawa Tengah dari DEPKUMHAM RI , ( No. 3328,HT.01.02.Tahun 2007) dan Merubah menjadi LAZIS Jateng.
Kini, Lazis Jateng telah resmi menjadi Laz Skala Provinsi berdasarkan SK Dirjen Bimas Islam Kemenag RI nomor 558 2017