TRANSFORMASI
Keberadaan LAZiS Jateng dimulai sejak tanggal 12 Oktober 2000 saat diadakannya seminar UU Zakat dan pajak yang menghadirkan Dirjen Pajak dan BAZNAS. Diresmikan dengan SK Notaris RA Cheriah Bahrudin Suryobroto, SH tanggal 6 Maret 2001 dengan nama LAZiS (Lembaga Amil Zakat Al Ihsan Surakarta) di bawah naungan Yayasan Al Ihsan Surakarta. Mendapatkan rekomendasi dari Departemen Agama Kota Surakarta untuk dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Daerah (LAZDA) pada tanggal 23 Januari 2002
Tahun 2007 meluaskan wilayahnya untuk area Jawa Tengah dengan akta pendirian Yayasan Al Ihsan Jawa Tengah oleh Notaris Ida Widiyanti di Semarang tanggal 1 Agustus 2007 dan Akta Badan Hukum Yayasan Al Ihsan Jawa Tengah dari DEPKUMHAM RI No.328.HT.01.02.tahun 2007 dan berubah menjadi LAZiS Jateng. LAZIS Jateng juga merupakan gabungan beberapa LAZ/Lembaga Amil Zakat di Semarang, Magelang, dan Solo.
Tahun 2015 melakukan transformasi brand sebagai bentuk keseriusannya dalam pengelolaan dana ZIS agar semakin profesional dan amanah.
di Tahun 2017 LAZ Al Ihsan Jawa Tengah dikukuhkan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI sebagai LAZ Skala Provinsi dengan no SK 558 Tanggal 09 Agustus 2017