Skip to content

Bagaimanakah Hukum Qurban Secara Online?

Lebih Utama Qurban 1 Ekor Kambing atau 1/7 Sapi?
Ilustrasi hewan qurban (Foto: Dreamstime)
Waktu Baca: 4 menit

LAZIS JATENG – Pesatnya perkembangan teknologi memang tak bisa kita pungkiri. Seiring dengan berkembangnya zaman, kemudahan teknologi (online) semakin memudahkan aktivitas keseharian kita. Kini, hanya berbekal gawai dan internet, kita bisa belajar secara online, bekerja secara online dan melakukan setiap transaksi secara mudah. Namun, bagaimana dengan hukum qurban secara online?

Dalil Hukum qurban Online

Hukum qurban online selalu menjadi perbincangan menjelang Hari Raya Idul Adha. Terdapat pro dan kontra dengan pelaksanaan qurban secara online. Qurban online dapat dianalogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain, apabila telah memenuhi syarat-syarat wakalah. Yaitu seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan qurban, disembelihkan, kemudian dibagikan oleh pengurus lembaga.

Hukum wakalah ini diperbolehkan. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yang artinya, “…Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”

Serta diperbolehkan dalam Surat An-Nisa’ ayat 35, “Maka suruhlah juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari keluarga perempuan…”

Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah mengatakan, 

“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”

Sebab, tidak semua orang dapat melakukan semua hal. Ada urusan-urusan yang perlu dikerjakan di waktu tertentu. Oleh sebab itu, sarana qurban online dapat menjadi wakalah bagi orang-orang yang ingin berqurban, namun kesulitan untuk mengakses pembelian dan penyembelihan hewan qurban secara waktu dan tenaga, atau mereka yang ingin menebar daging qurban lebih luas kepada fakir miskin.

Hukum Qurban Secara Online Sah atau Tidak?
Ilustrasi penggunaan internet (Foto: Istimewa)

Pro Kontra Hukum Qurban Online

Seseorang yang menjalani hukum qurban online, sama seperti mereka yang mengirim hewan qurban ke luar daerahnya atau menitipkan dana untuk dibelikan hewan qurban kepada orang lain. Hal ini diperbolehkan, selama akadnya jelas, dan hewan qurban yang diberikan telah memenuhi syarat-syarat berqurban. 

Adapula pendapat yang kontra tentang hukum qurban online. Yaitu terletak pada hukum sunnah yang tidak bisa dilakukan, saat menunaikan qurban secara online. Hukum sunnah tersebut yaitu: Tidak bisa menyembelih atau menyaksikan penyembelihan qurban secara langsung dan tidak bisa memakan daging yang diqurbankan sendiri, secara langsung.

Tanpa mengetahui kepastian waktu penyembelihan, sehingga tidak dapat menjalankan sunnah memotong kuku setelah hewan qurban disembelih.

Namun, di tengah hal kontra tersebut, tidak menjadikan hukum qurban online menjadi haram. Sebab tidak adanya dalil yang melarang hukum qurban online. Sehingga hukumnya diperbolehkan.

Baca Juga: 3 Alasan Kenapa Berqurban di LAZiS Jateng

Tujuan Qurban adalah Syiar Islam

Dalam berqurban, yang dilihat bukanlah bagaimana kita memakan daging hewan yang diqurbankan, bukan pula tentang seberapa banyak kerabat memakan hewan yang kita qurbankan. Melainkan, Allah melihatnya dari ketakwaan, dari keikhlasan kita menjalani ibadah qurban. Walaupun tidak dapat menyaksikan penyembelihan secara langsung, atau tidak dapat memakan dagingnya, itu bukanlah hal besar yang membuat kita jadi berdosa. 

Allah berfirman dalam Quran Surat Al-Hajj ayat 37 yang artinya, 

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Walaupun qurban dilakukan secara online, walaupun tidak dapat merasakan langsung daging dari hewan yang kita qurbankan, setidaknya kita tahu bahwa daging qurban tersebut disebar dan bermanfaat luas. Sebab tidak semua wilayah mengadakan qurban dengan binatang ternak yang mencukupi untuk dibagi rata kepada penduduk sekitarnya. Sehingga, manfaatnya dapat diperoleh dari menebar daging qurban lebih banyak.

Inilah salah satu bentuk syiar Islam. Menunjukkan bahwa dalam qurban, perilaku kita yang adil dan merata, ditunjukkan dari daging qurban yang kita tebar. Tidak peduli orang kaya ataupun orang miskin, sama-sama merayakan Idul Adha dengan memakan daging qurban.

Pilih Lembaga Amanah Menjalankan Qurban Online

Setelah kita simak ulasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa hukum qurban online tidak bernilai haram. Justru dengan melalui qurban online, kita dapat memperluas syiar Islam, serta menebar daging qurban lebih luas, khususnya untuk mereka yang membutuhkan.

Agar tujuan qurban online dapat berjalan dengan baik, alangkah lebih baik kita perlu memilih lembaga yang amanah dan tepat untuk menjalankan wakalah. Imam Jalaluddin Al-Mahali berpendapat tentang syarat lembaga yang menjalankan wakalah, dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin yang berbunyi:

“Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertan ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang qurban, dan membagikan zakat.”

Alhamdulillah, selama ini LAZiS Jateng setiap tahunnya menjalankan amanah untuk melaksanakan qurban online yang dilakukan oleh pequrban. InsyaAllah dapat dipastikan kualitas hewan qurban terbilang baik & sesuai syariat. Tidak ada kecacatan atau penyakit. Kualitas dapat diketahui dengan baik, karena hewan qurban yang dipesan langsung melalui peternak lokal.

Hewan qurban insyaAllah akan didistribusikan untuk saudara kita di daerah pelosok & minus qurban. Kami juga melaporkan keuangan secara transparan dan dapat diakses secara publik. Sehingga sahabat dapat memastikan, apakah hewan qurban yang dipesan sudah terbeli dengan transparan atau tidak.

Hukum qurban online diperbolehkan, dan memberikan manfaat lebih luas. Untuk itu, bagi sahabat yang punya keinginan berqurban di tahun ini, yuk bersamai aksi kami bahagiakan serta berikan tanda cinta untuk saudara kita yang membutuhkan dengan klik gambar di bawah ini:

Oleh: Admin LAZiS Jateng
Telah diulas oleh:
1. Ust. Hatta Syamsuddin, Lc., M.H.I (Dewan Pengawas Syariah LAZiS Jateng)
2. Ust. Muhamad Suhadi, Lc, M.H (Dewan Pengawas Syariah LAZiS Jateng)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Baca Lainnya

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *