LAZiS JATENG – Hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal seringkali menjadi topik yang diperbincangkan setiap tahunnya, terutama menjelang Idul Adha.
Dalam artikel ini insyaAllah akan diulas bagaimana hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal. Namun sebelum itu, perlu mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan qurban secara mendasar. Seperti hukum qurban hingga tata cara qurban.
Hukum Qurban
Ibadah qurban di hari raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkad. Namun Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini, bahkan sejak disyariatkan sampai beliau meninggal dunia. Sehingga dapat dikatakan kalau qurban ini wajib untuk Nabi Muhammad SAW.
Hal ini berdasarkan pada salah satu sabda beliau yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi yang artinya ;
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berqurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian’’ (HR. At- Tirmidzi).
Ketentuan hukum sunnah muakkad disematkan oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah menyebutkan memang bagi orang yang mampu dan tidak dalam keadaan bepergian, hukumnya wajib.
Dalam madzhab Syafii, sunnah muakkad di sini bersifat kifayah. Sehingga jika dalam satu keluarga sudah ada yang berqurban dengan hewan yang cukup untuk tujuh orang, seperti sapi, kerbau dan onta. Maka, anggota keluarga lain tidak ada tekanan berqurban lagi. Kesunnahan ini juga dibebankan kepada orang yang sudah baligh, berakal dan mampu.
Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, dalam al- Iqna’ fi halli Alfazhi Abi asy-Syuja’ mengatakan bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya, jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab/ beban ibadah) adalah orang Islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.
Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal dengan Wasiat
Qurban untuk orang yang sudah meninggal ternyata terdapat berbagai perdebatan. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath- Thalibin tegas menyatakan bahwa tidak ada qurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali ia ketika masih hidup berwasiat.
“Tidak sah berqurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk diqurbani.’’
Dari penjelasan di atas, jika orang yang sudah memiliki niatan untuk berqurban baik melalui nazar maupun dengan wasiat, kemudian orang tersebut meninggal dunia, maka qurban tetap sah dan wajib untuk dijalankan. Untuk persoalan ini tentu tidak ada perdebatan lanjutan.
Namun, ada juga yang membolehkan qurban untuk orang yang meninggal tanpa harus adanya nazar dan wasiat terlebih dahulu.
Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Tanpa Wasiat
Abu al- Hasan Al- Abbadi memandang bahwa berqurban termasuk amalan sedekah. Seperti yang kita tahu bahwa sedekah yang diatasnamakan orang meninggal tetap sah dan memberikan kebaikan kepada sang mayit. Sehingga qurban untuk orang yang sudah meninggal tetap sah.
Imam Muhyiddin Syarf an- Nawawi mengatakan,
“Jikalau orang yang sudah meninggal dunia belum pernah wasiat untuk diqurbani lantas ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang sudah meninggal tersebut dari hartanya sendiri, maka menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali memperbolehkannya. Namun begitu, menurut madzhab Maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber- taqarrub kepada Allah, sebagaimana dalam ibadah sedekah dan ibadah haji.’’
Ini menjadi pengertian kepada kita, kalau ingin berqurban untuk orang tua yang sudah meninggal atau siapapun yang telah meninggal, berarti kita mengikuti pendapat ulama yang membolehkan, seperti yang sudah dijelaskan tadi.
Bahwa qurban yang dimaksudkan adalah sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya insyaAllah bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.
Baca Juga: Keutamaan dan Hikmah Qurban, Muslim Wajib Tahu!
Ketentuan Qurban untuk Diri Sendiri atau Orang Lain
Sebelum melakukan penyembelihan hewan qurban, sudah selayaknya orang yang berqurban (ahli waris yang bertanggung jawab mewakili) niat terlebih dahulu dan menentukan hewannya. Dalam kasus sekarang, penyelenggaraan qurban sangat terstruktur dan penyembelihan dilakukan oleh panitia qurban. Maka, mewakilkan seperti ini sudah dianggap cukup niatnya.
Kemudian, penyerahan hewan qurban selayaknya dilakukan kepada orang Islam yang berkategori tamyiz. Bagi orang laki-laki, akan lebih afdhal jika qurban disembelih sendiri, karena mengikuti Rasulullah SAW. Sedangkan bagi perempuan, sunnahnya untuk diwakilkan, dengan turut menonton proses penyembelihan. Bila qurban dalam keadaan sunnah, bukan karena nazar, maka diperbolehkan melakukan hal-hal sebagai berikut,
Pertama, memakan daging qurbannya merupakan sunnah. Karena diniatkan tabarruk kepada hewan sembelihnya.
Kedua, tetap diperbolehkan untuk memberi makan kepada orang Islam yang kaya dengan daging tersebut.
Ketiga, wajib hukumnya untuk menshadaqahkan daging qurban.
Keempat, jika orang yang berqurban hendak memakan daging qurban, bershadaqah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunnahkan agar ia memakan tidak lebih dari sepertiga, dan menshadaqahkan kurang dari sepertiganya.
Kelima, mensedekahkan kulit hewan qurban atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjual maupun menyewakannya.
Sah Berqurban atas Nama Orang Lain
Qurban untuk orang yang sudah meninggal tetap sah karena disamakan dengan shadaqah, seperti yang telah dijelaskan di atas. Namun, ternyata perbedaan tetap ada jika berqurban untuk orang lain, antara anggota keluarga ataupun bukan. Jika orang tersebut masih termasuk anggota keluarga semisal istri, anak dan lainnya, maka berqurban seperti itu tetap diperbolehkan tanpa harus minta izin terlebih dahulu.
Rasulullah pernah melakukan qurban atas nama istri-istrinya tanpa meminta izin terlebih dahulu. Namun jika orang tersebut bukan dari angota keluarga, haruslah meminta izin terlebih dahulu.
Seperti ungkapan Syekh Wahbah Azzuhaili,
Ulama Syafiiyah berkata: ‘Tidak boleh berqurban untuk orang lain tanpa seizin dari orang tersebut.’’
Demikian khazanah ilmu tentang hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal. Semoga bermanfaat dan dapat dipergunakan dengan penuh tanggung jawab, ya sahabat. Nah, kamu bisa hadiahkan orang terkasih dengan qurbanmu. Jangan khawatir, qurban di LAZiS Jateng juga bisa dan sangat mudah loh. Kualitas hewan qurbannya juga dijamin baik karena LAZiS Jateng menjaganya seperti anak sendiri.
InsyaAllah hewan qurban akan kami distribusikan untuk saudara kita yang membutuhkan di daerah pelosok & minus qurban. Tunggu apalagi, yuk buruan tunaikan qurbanmu di Idul Adha tahun ini.