LAZiS JATENG – Sahabat, Allah swt mewajibkan kita mengeluarkan zakat mal apabila syarat wajibnya telah terpenuhi. Zakat mal pada dasarnya terdiri dari berbagai macam jenis zakat. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda-beda.
Adapun macam-macam zakat mal antara lain : zakat emas, perak dan sejenisnya, zakat pertanian dan perkebunan, zakat perniagaan, zakat peternakan serta zakat pertambangan. Termasuk juga zakat penghasilan.
Hanya saja, untuk konteks Indonesia, istilah zakat mal identik dengan zakat harta kekayaan berupa tabungan, uang, perdagangan atau pun emas dan perak. Untuk zakat emas, perak, uang dan perdagangan, nishabnya adalah senilai dengan 85 gram emas.
Emas yang menjadi standar adalah emas murni. Sedangkan nilai zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%.
Selain Zakat Fitrah, ada Zakat Mal
Bayar zakat bukan hanya dilakukan saat Ramadhan hingga sehari jelang Idul Fitri. Ada yang dibayar di luar waktu bulan Ramadhan, yaitu zakat mal saat harta telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan harta berkembang selama setahun (haul).
Batas tarif zakat fitrah dan zakat mal pun berbeda. Zakat fitrah dibayar dengan uang setara dengan harga 3,5 liter beras. Sementara, zakat mal memiliki rentang batasan 2,5% dan 5%, 10% untuk zakat pertanian, dan 20%. Tarif zakat mal tergantung dari jenis harta yang wajib dizakatkan.
Baca Juga: Harta yang Wajib Zakat, Rukun, dan Syarat, Yuk Simak!
1. Ilustrasi Cara Menghitung Zakat Mal
Sebagai ilustrasi, misalnya fullan memiliki uang atau emas senilai 70 juta. Ia juga memiliki aset lancar perniagaan senilai 30 juta. Jadi, total kekayaan yang sejenis nilainya adalah : 100 juta. Ini artinya, harta tersebut telah mencapai nishab 85 gram emas.
Cara menghitung zakatnya :
Rp100.000.000 x 2,5 % = 2. 500.000 rupiah.
Untuk zakat mal, baik perdagangan, peternakan, emas, perak, surat berharga dan tabungan, dikeluarkan sekali setiap tahun. Berbeda dengan zakat pertanian, dikeluarkan setiap kali panen dan mencapai nishab (524 kg beras).
Adapun unsur-unsur yang perlu dihitung dalam zakat mal adalah : jumlah uang yang dimiliki, emas atau perak, tabungan, surat berharga, piutang serta asset yang diperjual belikan (bila ada). Harta sejenis, dalam penghitungan nishabnya diakumulasikan menjadi satu. misalnya; emas, harta perniagaan, surat hutang, tabungan dan sejenisnya dihitung menjadi satu.
Begitu pula pertanian yang sejenis dan panen dalam waktu berdekatan dihitung menjadi satu untuk memenuhi nishab. misalnya, beras ketan dan beras biasa, penghitungan pencapaian nishabnya menjadi satu. begitu pula sapi dan kerbau.
Adapun terkait dengan menghitung zakat mal, apabila nilai akumulasi kekayaan wajib (emas, tabungan, surat berharga dan tabungan) mencapai 85 gram emas atau senilai dengannya, dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.
2. Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, sejenisnya.
Dalam terminologi klasik, jenis imbalan seperti ini disebut dengan u’thiyat. Pada perkembangannya, para pekerja dan pemilik keahlian ini justru memperoleh upah atau pendapatan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang bertani, beternak, atau berdagang.
Oleh karena itu, sangat tepat jika zakat diwajibkan kepada para pekerja yang mendapat upah dan gaji sebagaimana diwajibkan kepada petani dan pedagang. Dalam Q.S Al Baqarah: 267, Allah SWT mengisyaratkan bahwa zakat dikenakan kepada apa yang diusahakan (Al-Kasbu).
Pendapat terkait zakat penghasilan ini dijelaskan juga oleh beberapa ulama di antaranya: Syekh Wahbah az-Zuhaili di dalam al-Fiqh al-Islami, Syekh Yusuf al-Qardawi di dalam Fiqhuz Zakah, Syekh Abdurrahman al-Juzairi di dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, dan yang lainnya.
Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Zakat Profesi
Secara garis besar, terdapat tiga pendekatan: (1) dianalogikan zakat emas dan perak, (2) dianalogikan zakat pertanian, dan (3) dianalogikan pada dua hal sekaligus (qiyas syabah).
Kementrian Agama RI telah menetapkan dalam Peraturan Menteri Agama No 31 tahun 2019 bahwa ;
1. Nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas
2. Kadar zakat pendapatan dan jasa 2,5%
Ditunaikan pada saat penghasilan diterima (Q.S Al An’am: 141), dengan ketentuan harga emas terbaru.
Misalnya, harga emas per 11 Mei 2023 ada di kisaran Rp. 980.000., maka nishab zakat profesi Rp. 76.500.000., per tahun atau Rp. 6.375.000., per bulan. Sehingga bagi orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah ( take home pay) lebih dari Rp. 6.375.000., perbulan, ia sudah wajib zakat penghasilan.
3. Cara Menghitung Zakat Perdagangan (Tijarah)
Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi:
1. Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan
2. Motivasi mendapatkan keuntungan
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Q.S Al Baqarah: 267)
Sabda Rasulullah SAW:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ
Artinya:
“Dari Samurah bin Jundub Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salla memerintahkan kami untu mengeluarkan sedekah (zakat) dari barang yang kami sediakan untuk perniagaan.” (HR. Abu Daud no. 1587, Baihaqi 4/141-147)
Perhitungan Zakat Perniagaan:
Zakat = (Stock+keuntungan-biaya operasional) x 2,5%
4. Cara Hitung Zakat An’am (Ternak)
Dalil yang menunjukkan adanya kewajiban zakat binatang ternak adalah hadis Nabi riwayat al-Bukhari dari Abī Żar, sebagai berikut:
مامن رجل تكون له ابل أوبقرأوغنم لا يؤ دّى حقّهاإلاّأوتي بهايوم القيامة اعظم ماتكون وأسمنه تطؤه بأخفافهاتنطحه بقرونها كلمّاجازت أخراهاردّت عليه اولاهاحتّى يقض بين النّاس
(H.R Bukhari)
Dari hadis tersebut di atas, jumhur ulama sepakat bahwa binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, kerbau dan kambing (dan sejenisnya).
Ketentuan Zakat An’am
- Harta (hewan ternak) yang akan dizakati adalah 100% milik sendiri, bukan hasil utang atau ada hak orang lain di dalamnya.
- Mencapai haul. Hewan ternak baru boleh dibayar zakatnya jika masa kepemilikan sudah mencapai haul (satu tahun).
- Dirawat dan digembalakan. Maksudnya sengaja diurus sepanjang tahun untuk memperoleh susu, daging, dan hasil pengembangbiakannya.
- Hewan tidak dipakai untuk membajak sawah, mengangkut barang, atau menarik gerobak. Ketentuan ini tertuang dalam sabda Rasul SAW yang artinya:
“Tidaklah ada zakat untuk sapi yang digunakan bekerja.” (HR Abu Daud dan Daruqutni)
Nishab dan Kadar
Kambing/ Domba
a. Nisab 40 – 120 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 1 ekor umur 1 tahun
b. Nisab 121- 200 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 2 ekor
selanjutnya tiap tambahan 100 ekor, kadar zakatnya tambah 1 ekor umur 1 tahun.
Sapi dan Kerbau
a. Nisab 30 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun
b. Nisab 40 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 2 tahun
selanjutnya setiap bertambah 30 ekor zakatnya bertambah 1 ekor umur 1 tahun dan setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.
Sedangkan ternak lainnya seperti ayam, bebek, burung, ikan, dan lainnya tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor) namun skala usaha.
5. Cara Hitung Zakat Saham
Zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya.
Azas Pendekatan Zakat Saham
- Nishab zakat saham diqiyaskan dengan zakat maal/tijarah, yaitu senilai 85 gram emas.
- Haul zakat saham dihitung per annual report
- Zakat kepemilikan saham awal/ pra initial public offering (IPO) masih disatukan dengan zakat maal lain yang dimiliki oleh muzakki pada haul periode tertentu
- Saham yang dimiliki dihitung atas dasar “book value” ditambah nilai dividen
- Saham yang dijual (divestasi) dihitung berdasarkan “intrinsic value ” dikeluarkan pada periode transaksi.
Cara menghitung zakat saham pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut:
Zakat = (Pokok Investasi+bagi hasil) x 2,5%
Singkatnya, jika harta kita sudah memenuhi wajib zakat maka kita harus mengeluarkannya untuk membersihkan harta kita. Sebab, ada hak orang lain di dalam harta kita. Mari tunaikan zakat melalui LAZiS Jateng.