Skip to content

Hal-Hal yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa

Waktu Baca: 2 menit

Pada bulan Ramadhan setiap Muslim wajib menunaikan ibadah puasa. Sebab, puasa termasuk Arkan Al-Islam atau dikenal sebagai rukun Islam. Tentu kita semua berharap dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan lancar selama satu bulan penuh.

Namun, ada kalanya, kita mengalami beberapa kondisi tertentu yang membuat kita diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa. Kondisi ini adalah bentuk keringanan yang Allah Swt. berikan kepada umat Nabi Muhammad saw.

Lalu, apa saja kondisi yang membolehkan seseorang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan? Berikut ini macam-macam kondisi yang membolehkan seseorang tidak berpuasa Ramadhan,

Sakit 

Satu di antara kondisi yang membolehkan seseorang meninggalkan puasa Ramadan adalah orang yang sedang sakit. Allah Swt. berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 185:

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

Orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi penyakitnya tersebut. Walau tidak berpuasa, orang tersebut tetap harus membayar puasanya.

Safar

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir juga termasuk kondisi yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan. Kondisi ini tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 185, seperti disebutkan sebelumya. Selain itu, Nabi Muhammad saw. bersabda dalam hadis riwayat Muslim:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa”. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar”.”

Jadi, apabila seseorang yang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa, diizinkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya berat dan menyulitkan. Namun, orang tersebut tetap wajib mengganti puasanya di kemudian hari.

Wanita Hamil/ Menyusui

Nabi Muhammad saw. bersabda dalam hadis riwayat Ahmad:

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui.”

Seperti yang terdapat dalam hadis tersebut, kondisi yang diperbolehkan seseorang meninggalkan puasa selanjutnya adalah wanita hamil dan wanita menyusui.

Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah Swt. meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.

Nah, itu tadi beberapa kondisi yang membolehkan kita untuk tidak melaksanakan ibadah puasa. Meski begitu, sahabat tetap bisa mendapatkan pahala layaknya orang yang berpuasa loh. Mau tahu caranya?

Ya, kamu bisa menyisihkan sebagian harta untuk memberi makan berbuka & sahur kepada saudara kita yang membutuhkan loh. Caranya langsung aja klik link di bawah ini, ya!

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Baca Lainnya

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *